Space Iklan
JAKARTA, – Dalam rangka peringatan hari nelayan Nasional, Bibik Nuruddudja Presidium Nasional Kelompok Kepentingan Perempuan Pesisir dan Nelayan yang tergabung dalam Koalisi Perempuan Indonesia terhadap UU Nelayan. Secara substansi dianggap belum menjamin perlindungan dan pemberdayaan perempuan nelayan.
Paskah pengesahan tersebut, kelompok kepentingan perempuan pesisir dan nelayan koalisi Perempuan Indonesia melakukan kajian terhadap undang-undang nelayan sejauh mana telah mengintegrasikan pengalaman perempuan. Pengkajian ini dilakukan 8 – 10 April 2016 di beberapa kota.
Namun terkait harga ikan, Bibik menegaskan bahwa pemerintah wajib menciptakan kondisi yang menghasilkan harga ikan dan garam menguntungkan nelayan. Oleh karena itu dibutuhkan sistem informasi harga ikan yang dapat diakses dengan mudah oleh nelayan dan intervensi lain supaya nelayan tetap bisa menjual ikan dengan harga yang menguntungkan.
“Resiko Nelayan akibat adanya reklamasi, biaya bahan bakar menjadi lebih besar karena harus memutar untuk mencapai lokasi penangkapan. UU Nelayan telah melemahkan peran koperasi, padahal dengan adanya koperasi bisa membantu nelayan dibanding perbankan menguntungkan perusahaan,” tandas Bibik.
Sayangkan diungkapkan Presidium Nasional, tidak begitu memuaskan menjawab pertanyaan beritalima.com, terkait sikap Koalisi Perempuan Indonesia yang notabene perlu pengawalan lanjutan. Apakah gagal diteruskan atau UU Nelayan dibubarkan. Bibik menjawabnya enteng dengan alasan belum sampai kesitu karena masih ada upaya untuk melindungi nelayan perempuan. dedy mulyadi
selengkapnya baca : beritalima.com
“Resiko Nelayan akibat adanya reklamasi, biaya bahan bakar menjadi lebih besar karena harus memutar untuk mencapai lokasi penangkapan. UU Nelayan telah melemahkan peran koperasi, padahal dengan adanya koperasi bisa membantu nelayan dibanding perbankan menguntungkan perusahaan,” tandas Bibik.
Sayangkan diungkapkan Presidium Nasional, tidak begitu memuaskan menjawab pertanyaan beritalima.com, terkait sikap Koalisi Perempuan Indonesia yang notabene perlu pengawalan lanjutan. Apakah gagal diteruskan atau UU Nelayan dibubarkan. Bibik menjawabnya enteng dengan alasan belum sampai kesitu karena masih ada upaya untuk melindungi nelayan perempuan. dedy mulyadi
selengkapnya baca : beritalima.com