Space Iklan
portalampana.com --Touna Corruption Watch mendera kepada Pihak Pemerintah daerah melalui instansi terkait untuk perjelas izin Amdal karena proyek proyek galian C tersebut oleh PT Pacifik Multindo Permai proyek yang bersumber dari dana APBD senilai Rp 18,3 miliar diduga tidak mengantongi izin galian C dan Dokumen Amdal.
Aktivis Lingkungan Moh Aksa Patundu yang juga Koordinator Touna Corruption Watch menanggapi masalah tersebut mengatakan proyek peningkatan pembangunan pelabuhan rakyat yang ada di Desa Labuan Kecamatan Ratolindo yang harus diperjelas adalah kajian amdalnya karena proyek ini bukan proyek kecil karena sumber dana APBD dan anggarannya sangat fantastis sudah jelas proyek itu merubah kondisi alam di sekitar jembatan yang akan dibangun.
"Proyek sebesar itu seharusnya jelas izin amdalnya dan izin galian c,"ucapnya.
Menurut Info yang dihimpun bahwa pihak Dinas pertambangan tidak ada izin galian c dalam proyek pembangunan jembatan, kalau memang aturan harus ada izin galian c maka itu wajib dilaksanakan, kalau tidak ada aktifitas harus dihentikan karena aturan mengatur tapi kalau sampai detik ini tidak memiliki izin harus dihentikan sampai menunggu izinnya terbit.
"Kami sama sekali ada niat untuk menghalangi pembangunan jembatan justru lebih baik tidak mesti menabrak aturan, karena pembangunan pelabuhan menunjang aktifitas masyarakat di Desa Labuan,"ungkapnya.
Oleh karenanya kepada Pemerintah daerah baik itu instansi terkait seperi BLH, Pertambangan dan keuangan, harus melihat lagi aturan dan di perketat karena dampak lingkungan itu yang merasakan adalah masyarakat yang tinggal di Desa Labuan. ( Pay)
Aktivis Lingkungan Moh Aksa Patundu yang juga Koordinator Touna Corruption Watch menanggapi masalah tersebut mengatakan proyek peningkatan pembangunan pelabuhan rakyat yang ada di Desa Labuan Kecamatan Ratolindo yang harus diperjelas adalah kajian amdalnya karena proyek ini bukan proyek kecil karena sumber dana APBD dan anggarannya sangat fantastis sudah jelas proyek itu merubah kondisi alam di sekitar jembatan yang akan dibangun.
"Proyek sebesar itu seharusnya jelas izin amdalnya dan izin galian c,"ucapnya.
Menurut Info yang dihimpun bahwa pihak Dinas pertambangan tidak ada izin galian c dalam proyek pembangunan jembatan, kalau memang aturan harus ada izin galian c maka itu wajib dilaksanakan, kalau tidak ada aktifitas harus dihentikan karena aturan mengatur tapi kalau sampai detik ini tidak memiliki izin harus dihentikan sampai menunggu izinnya terbit.
"Kami sama sekali ada niat untuk menghalangi pembangunan jembatan justru lebih baik tidak mesti menabrak aturan, karena pembangunan pelabuhan menunjang aktifitas masyarakat di Desa Labuan,"ungkapnya.
Oleh karenanya kepada Pemerintah daerah baik itu instansi terkait seperi BLH, Pertambangan dan keuangan, harus melihat lagi aturan dan di perketat karena dampak lingkungan itu yang merasakan adalah masyarakat yang tinggal di Desa Labuan. ( Pay)