Space Iklan
Kasus Yuyun telah ditetapkan 7 pelaku dari 12 pemuda yang telah ditangkap, 7 pelaku tersebut telah divonis hukuman penjara selama 10 tahun dengan pelatihan kerja selama 6 bulan. Putusan tersebut telah dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai oleh Neni Farida, dalam Pengadilan Negeri Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.
Dalam
Dalam
Sidang telah dilaksanakan pada Selasa, 10 Mei 2016. Hukuman yang diberikan kepada ketujuh pelaku tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa pada sidang sebelumnya. Dan yang menjadi landasan untuk penentuan hukuman tersebut adalah undang-undang Perlindungan Anak.
Namun, pihak orangtua korban dalam Kasus Yuyun ini tidak terima jika hukuman hanya 10 tahun penjara, pihak orangtua tersebut ingin ketujuh pelaku tersebut dijatuhi hukuman yang seberat-beratnya.
Bukan hanya orangtua korban, banyak juga yang menginginkan jika pelaku Kasus Yuyun ini mendapatkan hukuman mati, termasuk Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Yembise.
Akan tetapi, menurut Wakil Ketua Komisi anti kekerasan terhadap perempuan, Yuniyanti Chuzaifah, mengatakan jika hukuman mati justru akan mengundang kekerasan baru. Karena itu, hukuman 10 tahun penjara merupakan hukuman yang sesuai dengan aturan.
Pihak Kejaksaan Negeri Curup, Rejang Lebong juga meminta agar masyarakat mau menghormati keputusan hasil persidangan, karena vonis yang diberikan kepada 7 pelaku Kasus Yuyun sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum.
Seperti yang telah dikatakan oleh Kajari Curup, Eko Hening, jika pihaknya meminta agar masyarakat mau menerima keputusan majelis hakim yang menghukum para terdakwa kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Yuyun, masing-masing mendapatkan hukuman 10 tahun penjara.
Dakwaan terhadap pelaku Kasus Yuyun ini telah sesuai dengan pasal 81 ayat 1 Undang-Undang RI No. 35 tahun 2014 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 65 ayat 1 dan 2 KUHP dan pasal 80 ayat 3 no 35 tahun 2014.
(smc)