Space Iklan
Portalampana.com – seorang Warga Kelurahan Malotong Kecamatan Ampana Kota melaporkan Kasus perdagangan anak yang dialami korban SM (16 Tahun) yang merupakan putri kandung dari W (46) mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Touna Rabu (11/05) kemarin sekitar Jam 13.30 Wita
Kepada Penyidik ia melaporkan dua orang pelaku C (19 Tahun) dan R (19 Tahun) yang merupakan teman dari korban sendiri
Menurut keterangan ibu korban, pada saat melaporkan kejadian ini, bahwa pada Senin (09/05) sekitar Jam 11.00 Wita menerima telephone seluler dari seseorang berinisial A dimana memintanya untuk mendatangi rumahnya untuk melihat kondisi korban yang saat itu sedang dalam kondisi mabuk karena mengkonsumsi obat terlarang.
Saat tiba , ibu korban menemukan anaknya dalam kondisi mabuk dan saat itu kedua pelaku berada bersama korban selanjutnya ibu korban mencari tau apa yang terjadi.
Dari keterangan pelaku kalau korban mabuk dimana sebelumnya mengkonsumsi obat terlarang dan pelaku memperjual belikan korban kepada beberapa lelaki hidung belang diantaranya di salah satu Hotel di Kota Ampana dan setiap kali berhubungan dengan lelaki hidung belang korban mendapat bayaran sebesar Rp.200.000 (Dua ratus ribu rupiah) selanjutnya korban memberikan kepada kedua pelaku sebesar Rp.50.000 (Lima puluh ribu rupiah)
Informasi dari Humas Polres Touna mengungkapkan , bahwa dari keterangan kedua pelaku membenarkan dimana beberapa lelaki hidung belang yang menghubunginya meminta dicarikan perempuan bayaran dan dari korban mengatakan mau untuk di jual kepada lelaki hidung belang hingga kedua pelaku mengantar kepada para lelaki hidung belang dan kedua pelaku menerima pemberian uang dari korban
Editor Labs Maleo Media