Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Pro Kontra Masih Terjadi Antara Hukum Kebiri Dan Hukuman Mati Bagi Pelaku Tindak Asusila Terhadap Anak

Redaksi
27 May 2016
Last Updated 2021-10-03T04:53:19Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
Space Iklan
Kemarin Rabu, 25 Mei 2016 Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo mengumumkan mengenai Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang (Perppu). Bahkan karena keputusannya tersebut, banyak pihak yang kelihatannya kurang menyetujuan akan keputusan yang telah diambil oleh Presiden Jokowi tersebut.
Inilah sejumlah reaksi yang banyak tersebar di berbagai Sosial Media dan bahkan mendapatkan opini yang beragam pula.
Bukan Mengenai Alat Vital Saja
Hal tersebut diungkapkan oleh Komisioner Komnas Perempuan, Mariana Amiruddin dalam salah satu unggahannya di Sosial Media Facebook pribadinya, mengenai keputusan yang telah diambil oleh pemerintah. Dalam ungkapannya tersebut, Mariana Amiruddin mengatakan kalau hukuman kebiri dianggap tidak sejalan dengan revolusi mental yang selalu diutarakan oleh pemerintah.
Dia juga mengkritik penerapan hukuman yang hanya berlaku dalam konteks kasus kejahatan pelecehan yang dilakukan pada anak, akan tetapi tidak pada perempuan dewasa yang seharusnya juga mereka lindungi.
“Berpikir 1000 Kali”
Dalam akun Sosial Media Twitter, anggota DPD RI, Fahira Idris mengatakan akan dukungan dirinya mengenai peraturan yang telah ditetapkan pemerintah. Hukuman kebiri dan hukuman mati, menurut Fahira Idris bisa memberikan ruang kepada hakim untuk menghukum seberat-beratnya kepada predator anak sehingga dapat memberikan efek jera.
“Tanpa Mikir”
Pegiat hak-hak kewargaan, Tunggal Pawestri, menganggap kebijakan tersebut dibuat tanpa berpikir dan terkesan reaktif, “Tak sanggup atasi narkoba, hukuman mati jawabannya. Tak sanggup atasi kekerasan seksual? Hukuman kebiri & mati jawabannya. Revolusi Mental?” ungkap Tunggal dalam Sosial Media Twitter.
“Kepuasan Semu”
Secara umum, terkait aturan baru tersebut mendapatkan beragam komentar di Sosial Media, beberapa diantaranya mereka setuju dan malah meminta hukuman yang lebih berat, itulah pengungkapan Sugeng Santoso di dalam komentarnya.
Namum juga yang menganggapnya salah sasaran dan mempertanyakan penegakan aturannya. “Hukuman kebiri pelaku pelecehan yang terjadi kepada anak ini ibaratnya memberi kepuasan semu pada masyarakat yang lagi jengkel dengan kejahatan pelecehan,” kata akun @NonikWong.
Menteri Hukum dan HAM Yassona Laoly mengatakan Perppu tersebut sudah berlaku, namun harus dikirim oleh presiden ke DPR untuk disahkan. Yassona Laoly mengungkapkan, Kita berharap teman-teman di DPR sepakat dengan Presiden, agar Perppu ini dijadikan UU.

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Berita