Space Iklan
Lokasi proyek PT KAP mengolah Batu Pecah di Desa Pada Uloyo foto LGMI
Portalampana.com - Aktivitas penambangan batu Pecah yang berada di tepi sungai Desa Pada Uloyo , Kecamatan Ampana Tete Kabupaten Tojo Unauna yang dikelola oleh PT Karya Agung Perdana ( KAP) diduga belum memiliki izin.
Hasil investigasi yang dilakukan Ketua Lembaga Garuda Muda Indonesia (LGMI) kabupaten Touna, Masud Mohamad langsung dilokasi perusahaan PT KAP belum lama ini , ternyata perusahaan tersebut tidak dapat memperlihatkan Dokumen Izin perusahaan . sehingga disinyalir perusahaan tersebut tidak memiliki izin Amdal ataupun izin dari pertambangan.
ketua LGMI datang ke lokasi perusahaan yang belum lama beroperasi di wilayah Kabupaten Touna tersebut hanya untuk mengecek izin operasional yang dimiliki perusahan PT KAP.
“ saya sudah dua kali mendatangi perusahaan tersebut, dan ternyata mereka tidak dapat memperlihat dokumen dokumen Izin perusahaan , sehingga kami dari LGMI menduga bahwa perusahaan tersebut tidak memiliki izin “ ungkap Mas’ud Muhamad.
ia Menyesalkan Selain diduga tidak memiliki izin, keberadaan perusahaan Batu pecah yang berada di desa Pada Uloyo tersebut telah meresahkan warga setempat yang tinggal disekitar proyek tersebut .
“ kami akan segera melayangkan Surat Laporan Ke Dinas pertambangan Kabupaten dan Provinsi untuk mempertanyakan izin dari perusahaan tersebut “ ujar ketua LGMI
Portalampana.com - Aktivitas penambangan batu Pecah yang berada di tepi sungai Desa Pada Uloyo , Kecamatan Ampana Tete Kabupaten Tojo Unauna yang dikelola oleh PT Karya Agung Perdana ( KAP) diduga belum memiliki izin.
Hasil investigasi yang dilakukan Ketua Lembaga Garuda Muda Indonesia (LGMI) kabupaten Touna, Masud Mohamad langsung dilokasi perusahaan PT KAP belum lama ini , ternyata perusahaan tersebut tidak dapat memperlihatkan Dokumen Izin perusahaan . sehingga disinyalir perusahaan tersebut tidak memiliki izin Amdal ataupun izin dari pertambangan.
ketua LGMI datang ke lokasi perusahaan yang belum lama beroperasi di wilayah Kabupaten Touna tersebut hanya untuk mengecek izin operasional yang dimiliki perusahan PT KAP.
“ saya sudah dua kali mendatangi perusahaan tersebut, dan ternyata mereka tidak dapat memperlihat dokumen dokumen Izin perusahaan , sehingga kami dari LGMI menduga bahwa perusahaan tersebut tidak memiliki izin “ ungkap Mas’ud Muhamad.
ia Menyesalkan Selain diduga tidak memiliki izin, keberadaan perusahaan Batu pecah yang berada di desa Pada Uloyo tersebut telah meresahkan warga setempat yang tinggal disekitar proyek tersebut .
“ kami akan segera melayangkan Surat Laporan Ke Dinas pertambangan Kabupaten dan Provinsi untuk mempertanyakan izin dari perusahaan tersebut “ ujar ketua LGMI