Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Warga Poso Pengguna Sabu Divonis 1 tahun Penjara

Redaksi
27 May 2016
Last Updated 2021-10-03T04:53:19Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
Space Iklan
POSO -   Pengadilan Negeri Poso, akhirnya menjatuhkan vonis terhadap seorang warga kota Poso berinisial RL dengan hukuman selama satu tahun pidan penjara, karena terbukti secara sah dan bersalah menggunakan Narkotika jenis Sabu.
Putusan majelis  hakim yang dipimpin oleh Achmad Y. Erria, SH terhadap terdakwa RL tersebut, jauh lebih ringan dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi Suharto, SH dengan tuntutan selama lima tahun pidana penjara.
Terdakwa RL yang didampingi kuasa hukumnya Nostry,SH menyatakan menerima putusan majelis hakim sedangkan JPU, Andi Suharto,SH menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim.
Sebelumnya, majelis hakim yang dipimpin Achamd Y Erria, SH dalam amar putusannya menyatakan, terdakwa RL telah terbukti secara sah dan bersalah melanggar pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009   tentang Narkotika yakni sebagai pemakai atau pengguna Narkotika jenis Sabu.
“Terdakwa RL  terbukti secara sah melanggar pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, maka kami majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama tahun ,” kata Ketua Majelis Hakim Achmad Y Erria, SH.
Achmad menambahkan, terdakwa RL tidak terbukti melanggar pasal 114 Undang-Unadang tentang narkotika sebagimana tuntutan JPU, karena berdasrkan keterangan saksi dan fakta dalam persidangan, barang bukti berupa 3 paket kecil  sabu, bukan ditemukan di tubuh  terdakwa, namun di salah satu tempat dekat jendela di kos tempat tingal terdakwa. Dimana tempat tinggal terdakwa terdapat beberapa petak lainnya yang ditinggali oleh beberapa orang.
“Pasal 114 yang dituntut atau tuntutan subsidair yang dikenakan JPU terhadap terdakwa tidak terbukti,” ujarnya.
Menurut, majelis hakim hal –hal yang meringankan terdakwa yakni karena terdakwa kooperatif selama dalam persidangan, mengaku menyesal dan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi serta memiliki tanggungan keluarga. Sedangkan hal-hal yang memberatkan terdakwa yakni tidak mensukseskan program pemeritah yakni memberantas narkotika dan pernah dihukum.
“Vonis yang dijatuhkan kepada terdakawa dikurangi masa hukuman selama yang bersangkutan ditahan,”
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Berita