Space Iklan
Semua Pekerja Bisa Mendapatkan THR Dengan Aturan Seperti Ini
Tunjangan Hari Raya dan juga gaji ke-13 engar-dengar jika hari ini sudah bisa cair. Sebenarnya para PNS dan juga bruh/karywan lain berhak mendapatkan THR jika dirinya sudah bekerja selama 3 bulan ataupun lebih. Namun itu semua merupakan sebuah aturan yang mungkin sudah di telan oleh jaman. Kali ini aturan untuk hal THR sudah di perbarui dan sekarang termuat dalam Permenaker No. 6 Tahun 2016 yang pada saat ini juga sudah resmi berlaku.Kali ini pekerja yang baru memiliki masa jabatan ataupun masa kerja selama satu bulan pun sudah berhak memperoleh atau menikmati THR. Hal tersebut pasti mendapat protes dari para pengusaha, karena dalam aturan yang lama kan minimal masa kerja adalah 3 bulan untuk dapat menikmati THR.
Persoalan yang patut untu difikir ulang dan yang patut untuk di tekankan adalah bahwa pemberian Tunjahan Hari Raya (THR) tidak melihat status kerja namun masa kerja. Maka dari itu baik itu pegawai kontrak dan buruh harian juga berhak menikmati THR.
Untuk lebih kengkap dan jelasnya, simak dalam infografis di bawah ini :
Beginilah aturan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi semua pekerja entah berprofesi sebagai PNS, Karyawan Pabrik ataupun yang lainnya.