Space Iklan
e-Faktur Akan Mulai Diterapkan Untuk Seluruh Indonesia Mulai 1 Juli 2016
Pengusaha Kena Pajak (PKP) di seluruh wolayah negara Indonesia mulai 2 Juli 2016 nanti di wajibkan menggunakan Faktur Pajak berbentuk elektronil (e-Faktur).Hal ini di berlakukan secara rasional menyusul pemeberlakuan Faktur elektronik (e-Faktur) di wilyah Jawa dan Bali sudah sejak 1 Juli Tahun lalu yakni 2015.
Sehubungan dengan pemberlakuan e-Faktur ini, seluruh PKP di harapkan untuk memperhatikan hal-hal seperti berikut :
- PKP yang tidak membuat e-Faktur atau membuat e-Faktur yang tidak mengikuti tata cara yang telah ditentukan, dianggap tidak membuat Faktur Pajak dan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 2 persen dari Dasar Pengenaan Pajak.
- Faktur Pajak yang tidak dalam bentuk e-Faktur atau dalam bentuk e-Faktur tapi tidak sesuai tata cara yang ditetapkan, tidak dapat dijadikan Pajak Masukan bagi Pembeli Barang Kena Pajak dan/atau Penerima Jasa Kena Pajak
“ Kepada seluruh Pembeli Barang Kena Pajak dan atau Penerima Jasa Kena Pajak ynag telah menerima Faktur Pajak dari PKP di himbau agar memastikan bahwa faktur pajak yang telah di terima tersebut merupakan e-Faktur,” ucap Ditjen Pajak.
Kterangan yang telah tercantum dalam e-Faktur itu semau sudah sesuai dengan keadaan yang sbenarnya. Validasi dapat dilakukan melalui fitur Pajak Masukan pada aplikasi e-Faktur, atau pemindaian bercode yang telah tertera pada Faktur elektronik. (smeaker)