Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Inilah Aturan Baru Pemberian THR Untuk PNS di Tahun 2016

Redaksi
16 June 2016
Last Updated 2021-10-03T04:52:58Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
Space Iklan

Aturan Baru Dalam Pemberian THR Tahun 2016!

Pada pertengahan bulan Ramadhan, pastinya sejumlah karyawan menanti datangnya hari Lebaran, selain dapat berkumpul dengan keluarga, mereka juga mennanti akan cairnya THR (Tunjangan Hari Raya).
Dalam hal ini THR dapat digunakan untuk menambah dana untuk memenuhi kebutuhan saat hari raya. Dan pada tahun 2016 ini, ada aturan baru dalam pemberian tunjangan yang hanya diberikan pada hari Raya tersebut.
Pihak Menteri Ketenagakerjaan, M Hanif Dhakiri telah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6/2016 terkait dengan THR Keagamaan Bagi para pekerja/buruh yang ada di perusahaan. Dan pada peraturan tersebut telah disebutkan jika pekerja dengan masa kerja minimal 1 bulan sudah dapat tunjangan hari raya tersebut.

Sebelumnya Permenaker 4/1994 telah menyebutkan jika pembagian THR hanya diberikan kepada pekerja dengan masa jabatan minimal 3 bulan. Dan untuk besarnya tunjangan untuk setiap karyawan adalah berbeda. Tergantung dengan masa jabatan mereka.
Untuk para pekerja dengan masa jabatan selama 12 bulan secara terus menerus akan mendapatkan THR sebbesar satu bulan upah. Sedangkan untuk karyawan yang  baru bekerja minimal 1 bulan secara terus menerus akan diberikan secara porposional.
Dengan adanya peraturan tersebut, sebaiknya harus segera diterapkan oleh semua pihak perusahaan. Untuk berlakunya peraturan THR tersebut sejak peraturan dikeluarkan yaitu pada tanggal 8 Maret 2016. Dan jika perusahaan tidak mematuhi pperaturan tersebut, maka akan dikenai sanksi administrative ataupun denda yang wajib dibayarkan.
Selain itu, Terkait dengan THR PNS, pemerintah memastikan jika Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pegawai negeri sipil (PNS) akan dicairkan satu minggu sebelum hari raya. Penrnyataan tersebut diungkapkan oleh pihak Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Yuddy Chrisnandi.
Dalam aturan yang baru tersebut dijelaskan besaran atau dapat disebut sebagai gaji ke 14 lebih kecil, yaitu setara dengan gaji pokok yang setiap bulan diterima oleh para PNS tersebut. sedangkan untuk gaji ke 13 lebih besar lagi. (smeaker)
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Berita