Space Iklan
Jaksa Meminta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Pengacara Jessica Wongso !
Terkait dengan eksepsi atau nota keberatan yang telah diajukan oleh pihak kuasa hukum dari Jessica Wongso, yang merupakan terdakwa atas kasus dugaan pembunuhan Wayan Mirna, telah disanggah oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Setelah dibacakan dalam persidangan kasus Jessica Wongso yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Selasa, 21 Juni 2016, Jaksa Penuntut Umum telah menyanggah argument eksepsi dari kuasa hukum terdakwa. Lantaran argument dari kuasa hukum menitik beratkan pada alat atau obyek pembunuhan.
Pada isi eksespsinya, tim kuasa hukum Jessica Wongso memang telah menekankan padaa alat pembunuhan yaitu racun sianida yang dalam dakwaan telah digunakan kliennya untuk membunuh Wayan Mirna.
Kuasa hukum Jessica Wongso juga mengatakan jika pembunuhan berencana itu harus melalui 3 tahapan yaitu persiapan, permulaan pelaksanaan, dan tahap pelaksanaan. Dan dalam ketiga tahap tersebut, pengacara Jessica membicarakan tentang asal dari racun sianida yang selama ini dianggap sebagai alat untuk membunuh Wayan Mirna.
Terkait dengan argument yang dibacakan pengacara terdakwa, jaksa memberikan penilaian jika tim kuasa hukum tersebut telah mengabaikan peran dari subyek atau pelaku tindak pidana. Karena menurut jaksa, peran subyek dalam hal ini sangat penting.
Subyek daapat memberikan gambaran tentang adanya ketersediaan waktu yang cukup sejak dimulainya rencana pembunuhan tersebut. sampai dengan pelaksanaannya. Dalam hal ini, Jaksa juga menyertakan doktrin daan juga teori hukum Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Menurut jaksa, berdasarkan pasal yang menjerat Jessica Wongso tersebut tidak harus ada uraian dari 3 tahap terhadap obyek dalam surat dakwaan. Untuk penguraian 3 tahap tersebut harusnya berkaitan dengan subyek.
Bukan hanya itu, jaksa juga mengatakan jika pembunuhan dengan rancun seperti yang diduga telah dilakukan oleh Jessica Wongso, sudah merupakan pembunuhan berencana. Dan kepastian tersebut juga telah diakui oleh doktrin hukum.
Dan atas sejumlah pertimbangan yang telah dikatakan oleh jaksa, jaksa pun meminta agar majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan oleh tim kuasa hukum Jessica Wongso. (iin/smeaker)