Space Iklan
portalampana.com--polsek Ampana Kota pagi tadi sekitar Jam 09.00 Wita melaksanakan pemusnahan barang bukti miras hasil razia operasi Gabungan rutin yang dilakukan bersama Unsur Tripika. Kecamatan Ratolindo dan Kecamatan Ampana kota .
Adapun barang bukti miras yang dimusnahkan 9 (Sembilan) jerigen ukuran 20 (Dua puluh) Liter, 2 (Dua) Jerigen ukuran 35 (Tiga puluh lima) Liter Miras jenis Cap Tikus tanpa lebel dari Dinkes dengan Total 250 (Dua ratus lima puluh) Liter, 10 (Sepuluh) botol miras golongan A jenis Bir Bintang dengan kandungan alkohol + 4,7 %, 5 (Lima) botol miras golongan B jenis Martin dengan kandungan Alkohol + 18 % yang diperjual belikan tanpa ijin resmi.
“Dalam rangka menyambut datangnya bulan Suci Ramadhan kita memusnakah barang bukti miras, barang bukti yang dimusnahakan ini merupakan hasil razia yang beberapa waktu lalu dilaksanakan diwilayah Kecamatan Ampana Kota dan Kecamatan Ratolindo yang diantaranya miras tanpa Lebel dari Dinkes (Miras Cap Tikus) serta minuman beralkohol golongan A dan B yang diperjual belikan tanpa ijin resmi, untuk itu bagi seluruh elemen masyarakat mari bersama-sama menciptakan Situsi Kamtibmas diwilayah Kabupaten Touna khususnya di wilayah Kecamatan Ampana Kota dan Kecamatan Ratolindo” Ungkap Kapolsek Ampana Kota. (nm)