Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Kasus Jessica Wongso Akan Menuju Persidangan Minggu Depan

Redaksi
10 June 2016
Last Updated 2021-10-03T04:53:05Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
Space Iklan

Jessica Wongso Akan Segera Disidangkan Mingu Depan

Minggu depan, tersangka Jessica Wongso yang terjerat dalam kasus kematian Wayan Mirna Sallihin (27 tahun) akan mulai disidangkan. Diduga, pemilik nama lengakap Jessica Kumala Wongso telah meracuni korban sampai ia meninggal.
Dalam sidang tersebut, nantinya sebagai terdakwa Jessica Wongso akan mendengarkan keterangan dari pengadilan. Seperti yang dikatakan Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jamaludin Samosir yang mengatakan jika berkas perkara telah sampai di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dan Minggu depan tepatnya hari Rabu, 15 Juni 2016 sidang akan dilaksanakan. Selain itu, Jamal juga mengatakan dalam persidangan nanti aka nada 3 hakim yaitu Kisyoro, Martahi Hutapea, dan Binsar Gulton.
Pada kejadian pembunuhan yang dilakukan oleh Jessica Wongso yang merupakan putri bungsu dari 3 bersaudara tersebut sangatlah menarik. Dan rencananya, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat akan menyiapkan jaksa terbaik untuk dapat menuntutnya.

Dan jaksa itu merupakan gabungan dari pihak Kejari, Kejati DKI Jakarta sampai dengan Kejaksaan Agung. Dalam kasus ini, Jessica Wongso telah dijerat dengan PAsal 338 KUHP tentang pembunuhan. Dan PAsal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Karena perbuatannya tersebut, ia telah terancam dijatuhi hukuman mati. Beberapa hari sebelum berkas perkaranya ditetapkan sebagai P21, Jessica Wongso sempat merasa lega karena pada 28 Mei 2016 lalu harusnya ia telah bebas.
Namun, menjelang detik-detik kebebasannya ternyata pihak Kejaksaan Tinggi telah menyatakan berkas perkara telah lengkap dan siap disidangkan. Sesuai hukum, tersangka ini akan ditahan selama 120 hari, dan pada 28 Mei 2016 ini merupakan genap Jessica Wongso menjalani masa tahanan untuk kasus yang telah menjeratnya.
Sesuai dengan undang-undang juga, pihak penyidik Polda Metro Jaya memiliki waktu 120 hari untuk menahan seorang tahanan. Sampai berkas perkara dapat dinyatakan menjadi P21.
Dan jika penyidik sampai 120 hari tidak dapat melengkapi berkas perkara dan menaikannya ke P21, maka tahanan tersebut harus dibebaskan demi hukum. Namun, nyatanya Jessica harus siap menghadapi sidang pertamanya pekan depan.

(smeaker.com)
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Berita