Space Iklan
Untuk Kepentingan Proses HukumKorban Kekerasan Terhadap Anak
PORTAL AMPANA -Penyidik satuan reserse kriminal Polres Touna Sabtu (25/06) sekitar Jam 11.30 Wita yang dipimpin langsung Kepala Satuan Reserse Kriminal Akp Petrus A. Matasik, SH melaksanakan pengambilan organ tubuh jenazah korban kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan anak meninggal dunia
Pengambilan organ tubuh dari jenazah korban N (5,6 Tahun) warga Desa Tanimpo Kecamatan Una-Una yang telah dikebumikan lebih dari dua bulan lalu guna kepentingan proses hukum .saat ini pelaku MT yang merupakan ibu tiri korban saat ini sedang menjalani proses hukum dengan status tersangka
Pengambilan organ tubuh ini dilakukan oleh Tim yang terdiri dari tenaga medis Puskesmas Wakai dr Siti aminah ligau bersama staf, kesehatan Polres ipda Jaozi, Amd Kep, Unit identifikasi Polres Touna yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Serta pengamanan dari Personil Polres bersama Polsek una-una yang dipimpin Kapolsek Ipda Yahya
Dalam proses ini Tim melakukan pembedahan terhadap jenazah korban yang sebelumnya sudah mendapat ijin dari pihak keluarga/orang tua korban dengan mengambil sampel beberapa organ tubuh korban sebanyak sepuluh macam beserta tanah yang berada dikuburan korban selanjutnya organ tubuh korban di bawah ke Lab Forensik Polda Sulselbar guna proses selanjutnya
DIketahui Peristiwa kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan Korban Meninggal dunia yang dilakukan oleh pelaku yang merupakan ibu tiri korban terjadi pada Jum’at (8/4) silam, dengan cara meracuni serta menganiaya korban sebagai mana pengakuan pelaku kepada penyidik
Proses pengambilan sampel organ tubuh korban ini disaksikan langsung oleh keluarga korban, pemerintah setempat serta warga sekitar berjalan aman dan lancar dengan pengamanan dari Personil Polres bersama Polsek Una-Una. ( R-One/HW)