Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Sanksi Ini Siap Mengintai Bagi Pelaku Ospek Macam Macam

Redaksi
21 June 2016
Last Updated 2021-10-03T04:52:55Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
Space Iklan

Sanksi Untuk Pelaku Yang Mengadakan Kegiatan Ospek Atau Perploncoan!

Acara Ospek yang dahulunya dipenuhi dengan rasa takut yang dialami para peserta, saat ini tidak lagi terjadi. Hal tersebut lantaran saat ini tidak diperbolehkan jika cara penerimaan siswa baru tersebut diwarnai dengan acara perploncoaan yang aneh – aneh di sekolah.
Jika nantinya diketahui ada sejumlah kegiatan Ospek, maka untuk sekolah, guru, kepala sekolah atau wakil, sampai dengan siswa akan terancam kena sanksi dari pemerintah. Sanksi tersebut telah tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2016.
Peraturan tersebut membahas tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru. Sanksi yang akan diberikan untuk siswa yang melanggar akan diberikan teguran tertulis ataupun tindakan lainnya yang sifatnya edukatif.

Sementara untuk Kepala Sekolahatau wakilnya dan juga guru yang memberikan ijin diadakannya Ospek akan diberikan sansi teguran sampai pemberhentian jika masih terus melanggar peraturan tersebut. selain para warga sekolah, sekolah sendiri juga dapat diturunkan akreditasinya jika melanggar peraturan yang satu ini.
Sementara itu, pihak Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedaan juga telah memberikan ketegasan terkait dengan kegiatan Ospek tersebut. kegiatan ini telah diberikan penggati nama menjadi Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah. Dalam hal ini, kegiatan yang diadakan harus memiliki sifat edukatif, kreatif dan juga menyenangkan.


Dengan begitu segala macam tindakan Ospek atau perpeloncoan sangat dilarang dilakukan. Selain memberikan sanksi, dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2016 juga memberitahukan jika dalam pengenalan lingkungan sekolah untuk siswa baru dapat dilaksanakan maksimal 3 hari pada minggu pertama awal tahun pelajaran.
Bahkan, dalam hal ini pihak sekolah juga dilarang meminta pungutan biaya apapun. Dalam masa pengenalan lingkungan sekolah siswa baru wajib mendapatkan pengetahuan tentang sekiolah baru mereka, selain itu mereka juga dapat di berikan semacam permainan yang dapat membentuk kekreatifan yang ada di dalam diri mereka. Selain itu mereka juga akan merasa senang.
Berikut ini sanksi untuk siswa, guru, kepala sekolah dan wakilnya dan juga sekolah yang telah diatur dalam Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 yang masih mengadakan Ospek atau perpeloncoan.
Pasal 6
(1)Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya wajib mengawasi kegiatan pengenalan lingkungan sekolah.
(2) Apabila dalam pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah terjadi pelanggaran, dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai kewenangannya wajib menghentikan kegiatan pengenalan lingkungan sekolah.
Pasal 7
(1) Pemberian sanksi atas pelanggaran terhadap Peraturan Menteri ini adalah sebagai berikut:
a. sekolah memberikan sanksi kepada siswa dalam rangka pembinaan berupa:
1) teguran tertulis; dan
2) tindakan lain yang bersifat edukatif.
b. kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota atau pengurus yayasan sesuai kewenangannya memberikan sanksi kepada kepala/wakil kepala sekolah/guru berupa:
1) teguran tertulis;
2) penundaan atau pengurangan hak;
3) pembebasan tugas; dan/atau
4) pemberhentian sementara/tetap dari jabatan.
c. kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai kewenangannya memberikan sanksi kepada sekolah berupa:
1) pemberhentian bantuan dari pemerintah daerah; dan/atau
2) penutupan sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat.
d. Menteri atau pejabat yang ditunjuk memberikan sanksi kepada sekolah berupa:
1) rekomendasi penurunan level akreditasi;
2) pemberhentian bantuan dari pemerintah; dan/atau
3) rekomendasi kepada pemerintah daerah untuk melakukan langkah-langkah tegas berupa penggabungan, relokasi, atau penutupan sekolah dalam hal terjadinya pelanggaran yang berulang.
(2) Apabila terjadi perpeloncoan maupun kekerasan lainnya dalam pengenalan lingkungan sekolah maka pemberian sanksi mengacu kepada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan pada Satuan Pendidikan dan peraturan perundang-undangan lainnya.
Pasal 8
(1) Pemberian sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Jenis sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 tidak menghapus jenis sanksi lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Pasal 9
(1) Sekolah wajib meminta izin secara tertulis dan mendapatkan izin secara tertulis dari orangtua/wali calon peserta kegiatan pengenalan anggota baru ekstrakurikuler.
(2) Sekolah wajib menyertakan rincian kegiatan pengenalan anggota baru ekstrakurikuler pada saat meminta izin secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada orangtua/wali.
(3) Sekolah wajib menugaskan paling sedikit 2 (dua) orang guru untuk mendampingi kegiatan pengenalan anggota baru ekstrakurikuler.
(4) Apabila terdapat potensi risiko bagi siswa baru dalam pengenalan anggota baru pada kegiatan ekstrakurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekolah wajib membuat pemetaan dan penanganan risiko serta memberitahukan kepada orangtua/wali untuk mendapat persetujuan.
(5) Ketentuan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 berlaku juga untuk pengenalan anggota baru pada kegiatan ekstrakurikuler bagi siswa baru yang bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.
(smeaker)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Berita