Space Iklan
Kejaksaan Agung Belum Tentukan Jadwal Eksekusi 10 Terpidana Mati Sisa !
Dalam Terpidana Mati Jilid III kali ini, pihak Kejaksaan Agung telah mengeksekusi sebanyak 4 orang dari daftar sebelumnya sebanyak 14 terpidana mati. Kejagung telah menunda eksekusi 10 terpidana mati karena hak hukumannya belum terpenuhi secara lengkap taupun tuntas.Walaupun eksekusi hukuman mati telah di tangguhkan, pihak Kejaksaan agung Prsetyo mengaku, bahwa penangguhan terhadap ke 10 terpidana mati tersebut tentunya harus di teliti secara cermat dan juga lebih dalam.
Dalam terpidana mati jilid III kali ini, Kejaksaan Agung telah mengeksekusi empat terpidana mati kasus nartkoba, dan salah satunya adalh gembong narkoba Internasional yakni Freddy Budiman. Keempat terpidana mati yang telah di eksekusi adalah Freddy Budiman (warga Indonesia), Michael Titus Igweh (Nigeria), Humphrey Ejike (Nigeria), dan Seck Osmane (Senegal).
Dengan adanya daftar terpidana mati yang akan di eksekusi dalm terpidana mati jilid III kali ini, sebanyak 14 peti mati jenazah tengah di datangkan oke Lembaga Permayarakatan Nusakambangan pada Kamis 28 Juli 2016. Sebanyak 14 peti mati jenazah tersebut di datangkan ke LP Nusakambangan dengan menggunakan dua mobil ambulans.
Sebenarnya hukuman mati di Indonesia telah menuai pro an kontra dari kalangan masyarkat luas. Buktinya Kemnterian Luar Negeri menanggapi dingin atas protes terkait hukuman mati.
“Hukuman mati dilakukan oleh penegak hukum dan kita tegaskan bahwa hukuman mati tidak bertentangan dengan hukum internasional. Hukuman mati masih bagian hukum positif yang berlaku di Indonesia dalam konteks UUD 1945,” ujar Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI, Arrmanatha Nasir.
Armanatha juga mengatakan seharusnya negara lain menghormati hukum yang telah berlaku di Indonesia. Langkah-langkah yang di lakukan di negara Indonesia merupakan suatu penegakan hukum.
Telah di ketahui ari sebuah catatan Badan Narkotika Nasional (BNN) bahwa hampir 40 ampai 50 orang meninggal dunia karena menggunakan narkoba. Korban yang meninggal dunia kebanyakan berusian 10 hingga 12 tahun, dan juga dewasa dan orang tua.
Akibat peredaran narkoba itu negara dirugikan hingga mencapai Rp63,1 triliun. Sebanyak 4,1 juta jiwa terpengaruh penggunaan narkoba. (smeaker)