Space Iklan
Kasus Kopi Sianida yang hinga kini tidak kunjung menemui kepastian, dan juga sidang yang terus di lakukan sampai-sampai sidang hingga ke 11, dengan adanya persidangna yang terus-menerus seperti ini, hal ini bukan hanya menyita perhatian dari para masyarakat , para media atau para pihak Majelis Hakim.
Persidangan pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Wongso ini juga memaksa agar sidang-sidang Jessica ini mendapat perhataian dari pihak Dewan Pers . Tidak hanya mengamati ataupun memperhatikan proses persidangan Jessica Wongso, Ketua Dewan Pers yakni Yosep Adi Prasetyo juga menuturkan jika peliputan soal pengadilan Jessica Wongso sudah melenceng dari jalur, pihak media seakan-akan telah menghadirkan pengadilan di tengah pengadilan yag sangat panas.
“ Sesuai sidang, pihak media seakan-akan menadatangkan pengamat, ada pemgamat gesture, ada pengamat ekspresi dan ada pengamat hukum, termasuk dengan ayah Mirna Salihin, Darmawanyang juga di undang dalam persidangan,” ujar Yosep Adi.
“ media seolah-olah telah membuat sidang di luar persidangan dengan langkah mengamati sidang yang juga mengundang para ahli-ahli juga,” imbuh Yosep Adi Prasetyo.
Menurut Yosep Adi semua proses pengadilan yang berjalan seharusnya di hadirkan di dalam pengadilan, dan tidak boleh untuk di komentarai, karena tidak berhak tak mempunyai urusan juga. Namun sebaliknya di sisis lain yang di lakukan oleh pihak media dengan menghadirkan pengamat untuk mengomentrai sidang , hal itu telah melanggar asas praduga tak bersalah dan juga telah terjadi trial by the press pengadilan oleh pers.
“ Lebih burunya lagi, pihak dari media sudah melakukan pengadilan hukum bahkan sebelum Jessica Wongso menyampaikan pembelaannya, pledoai juga delum di bacakan,” pungkas Yosep.
Untuk itulah piha Dean Pers, menghimbau bahwa media boleh untuk meliput dan mengamati sebuah persidangan , tapi jangan menghadirkan ornag-ornag yang terlibat dalam persidangan yang sedang berjalan. Untuk tindakan lebih lanjut, sejauh ini dewan pers sama sekali belum melakukan tindkan apapun, seperti teguran terkait dengan sikap media yang seolah mneghadirkan persidangan di luar persidangan.
Dewan pers sudah menulis status di Facebook dan mendapatr respons positif dan juga sudah di kirim ke Pemred TV, dengan begitu Dewan Pers berharap semoha semua ini berhenti, tidak ada tayangan seperti itu lagi dari media.
“Saya pikir lebih baik bagaimana mendorong media-media ini untuk menjaga diri karena kalau teguran sebaiknya dari KPI bukan dari Dewan Pers, KPI seharusnya minta pendapat Dewan Pers,” ungkap Yosep. (smk)
Persidangan pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Wongso ini juga memaksa agar sidang-sidang Jessica ini mendapat perhataian dari pihak Dewan Pers . Tidak hanya mengamati ataupun memperhatikan proses persidangan Jessica Wongso, Ketua Dewan Pers yakni Yosep Adi Prasetyo juga menuturkan jika peliputan soal pengadilan Jessica Wongso sudah melenceng dari jalur, pihak media seakan-akan telah menghadirkan pengadilan di tengah pengadilan yag sangat panas.
“ Sesuai sidang, pihak media seakan-akan menadatangkan pengamat, ada pemgamat gesture, ada pengamat ekspresi dan ada pengamat hukum, termasuk dengan ayah Mirna Salihin, Darmawanyang juga di undang dalam persidangan,” ujar Yosep Adi.
“ media seolah-olah telah membuat sidang di luar persidangan dengan langkah mengamati sidang yang juga mengundang para ahli-ahli juga,” imbuh Yosep Adi Prasetyo.
Menurut Yosep Adi semua proses pengadilan yang berjalan seharusnya di hadirkan di dalam pengadilan, dan tidak boleh untuk di komentarai, karena tidak berhak tak mempunyai urusan juga. Namun sebaliknya di sisis lain yang di lakukan oleh pihak media dengan menghadirkan pengamat untuk mengomentrai sidang , hal itu telah melanggar asas praduga tak bersalah dan juga telah terjadi trial by the press pengadilan oleh pers.
“ Lebih burunya lagi, pihak dari media sudah melakukan pengadilan hukum bahkan sebelum Jessica Wongso menyampaikan pembelaannya, pledoai juga delum di bacakan,” pungkas Yosep.
Untuk itulah piha Dean Pers, menghimbau bahwa media boleh untuk meliput dan mengamati sebuah persidangan , tapi jangan menghadirkan ornag-ornag yang terlibat dalam persidangan yang sedang berjalan. Untuk tindakan lebih lanjut, sejauh ini dewan pers sama sekali belum melakukan tindkan apapun, seperti teguran terkait dengan sikap media yang seolah mneghadirkan persidangan di luar persidangan.
Dewan pers sudah menulis status di Facebook dan mendapatr respons positif dan juga sudah di kirim ke Pemred TV, dengan begitu Dewan Pers berharap semoha semua ini berhenti, tidak ada tayangan seperti itu lagi dari media.
“Saya pikir lebih baik bagaimana mendorong media-media ini untuk menjaga diri karena kalau teguran sebaiknya dari KPI bukan dari Dewan Pers, KPI seharusnya minta pendapat Dewan Pers,” ungkap Yosep. (smk)