Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Kasus Drainase RS Wakai, Pengacara Sebut Jaksa Inkonsisten dalam Tuntutannya

Redaksi
06 August 2016
Last Updated 2021-10-03T04:52:34Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
Space Iklan
Palu,  - Pengacara terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan drainase Rumah Sakit Wakai, Kabupaten Tojo Unauna, Ishak Adam mengatakan tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Riswanto sangat bertolak belakang dengan fakta persidangan dan inkonsisten.

“Klien saya Freddy Akuba sebagai pelaksana pembangunan drainase Rumah Sakit Wakai dikambinghitamkan dalam kasus ini. Tuntutan yang diberikan kepada klien kami, yang dibacakan oleh Jaksa mengatakan pembangunan drainase yang dilakukan klien kami gagal konstruksi. Dalam Undang-Undang Jasa Konstruksi, jika suatu pembangunan dinyatakan gagal konstruksi, maka yang bertanggungjawab adalah PPK, Asisten Teknis, Konsultan, dan Pelaksana (Kontraktor). Maka jadi pertanyaan, mengapa hanya klien kami yang jadi terdakwa atau disidik oleh Jaksa,” kata Ishak di Palu, Jumat 5 Agustus 2016.

Anehnya lagi, kata Ishak, para saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum di persidangan yaitu PPK, Asisten Teknis, dan Konsultan pengawas, mereka mengakui bahwa ada kelalaian yang dilakukan mereka dalam pelaksanaan proyek tersebut.

“Bahkan dalam setiap persidangan, hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk kembali memeriksa para saksi, karena mereka mengakui telah berbuat lalai dalam proyek tersebut. Tapi pemeriksaan tersebut sampai sekarang tidak pernah dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum. Seharusnya jaksa jeli melihat ini. Panggil dan sidik juga PPK, Asisten Teknis, dan Konsultan Pengawas,” katanya.

Pengacara Freddy Akuba lainnya, Rendy Chandra Rizky, SH.MH mengatakan seluruh saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum justru membantah seluruh isi dakwaan.

“Misalnya terdakwa dipersalahkan karena menandatangani sekaligus tidak secara periodik laporan harian, mingguan, bulanan, laporan progres 100 Persen pembangunan dan back up data. Kalau itu yang dipersalahkan kepada klien kami, para saksi yang dihadirkan Jaksa sendiri membantah hal itu,” ungkapnya.

“Saksi yang dihadirkan mulai dari PPK, Asisten Teknis yang merangkap sebagai Sekretaris PHO, Konsultan Pengawas menyatakan bahwa mereka menandatangani keseluruhan laporan tersebut secara sekaligus tidak secara periodik. Ini kan lucu, klien kami disalahkan menandatangani laporan tersebut sekalgus, namun para saksi PPK, Asisten Teknis yang merangkap sebagai Sekretaris PHO, Konsultan Pengawas yang juga menandatangani sekaligus laporan tersebut, tidak dipersalahkan,” tegasnya.

Lanjutnya, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Freddy Akuba juga disalahkan karena menerima pencarian dana pekerjaan 100 persen.

“Menurut JPU dalam dakwaannya, klien kami salah telah menerima pencarian dana 100 persen, karena pekerjaannya belum sampai 100 persen. Namun saksi yang dihadirkan JPU telah membantah hal ini,” katanya.

“Para saksi mengakui pekerjaan telah selesai 100 persen, sesuai kontrak dan berita acara. Dan pencariannya sesuai mekanisme tanpa ada catatan. Ini juga tidak dimuat dalam tuntutan,” katanya.

Diketahui, pembangunan drainase Rumah Sakit Wakai, Kabupaten Tojo Unauna 2014 merupakan program Dinas Kesehatan Tojo Unauna dengan total anggaran Rp412.531.000. Proyek ini dinyatakan bermasalah setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya drainase sepanjang 26 meter bagian kiri yang roboh. Menurut perhitungan BPK, negara dirugikan sebesar Rp131.000.000.

Namun JPU tidak menggunakan temuan BPK tersebut sebagai dasar penghitungan kerugian negara, tapi memakai penghitungan tim ahli yang dibentuk oleh JPU.

“Hal ini kan aneh. Akhirnya, kerugian negara tersebut membangkak kurang lebih Rp231 Juta,” kata Ishak.

“Kami tegaskan, usai kasus ini diputus pada tingkat pertama, kami akan mengajukan surat keberatan ke Kejaksaan Agung khususnya Komisi Kejaksaan terkait kinerja JPU dalam kasus ini,” tegasnya.



Source lengkapnya

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Berita