Space Iklan
PORTAL AMPANA-Dalam gelar perkara di Polres Tojo unauna pada Selasa (9/8/2016). Satuan Narkoba Polres Touna menangkap dua orang di jalan Maleo Kecamatan Ampana Kota saat tersangka sedang mengendarai sepeda motor.
Satu dari dua tersangka pengguna narkoba jenis sabu-sabu yang diamankan Satnarkoba Polres Touna pada Minggu (7/8/2016), ternyata adalah anak kandung salah satu pejabat di Pemerintah Daerah Tojo Unauna.
“Kami mengamankan dua orang di Jalan Maleo, salah satunya merupakan kurir yang akan melakukan transaksi dengan pembeli,” ungkap Kasat Narkoba Iptu Sudji Hartono.
Dari tangan tersangka, aparat mengamankan satu buah paket sabu-sabu, alat hisap dan sejumlah korek api.
Kedua tersangka itu bernama Tri P. Rhamadhan alias Dede dan Diel Absar alias Diel. Satu diantaranya merupakan anak dari petinggi pejabat daerah Kabupaten Tojo Unauna.
Pihak kepolisia setempat masih menyembunyikan identitas pejabat di pemkab Tojo Unauna yang dimaksud.
Namun informasi yang diperoleh, pejabat tersebut memiliki posisi penting di pemerintahan .
Sementara itu, dari hasil tes urine, keduanya positif menggunakan sabu dan akan dikenakan pasal 114, 112 dan 127 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (rc/SHI)