Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Selain FB, Pelaku Prostitusi Anak Juga Punya Jejaring Sosial Khusus Kaum LGBT

Redaksi
08 September 2016
Last Updated 2021-10-03T04:52:19Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
Space Iklan
kasus prostitusi online melalui media sosial Fb kini terus di dusut oleh pihak yang berwajib. Baru- baru ini juga terdengar kabar jika pelaku prostitui online untuk kaum gay, AR , menjajakan para korban nya memalui salah satu aplikasi jejaring sosial. Aplikasi tersebut di kenal sebgai aplikasi khussu untuk pria penyuka sesama jenis kelamin dan biseksual, penytaan yang seperti demikian di utarakan oleh Kombes Pol Himawan Bayu Aji .

“ Nanti di unggah fotonya. Kemudian dengan profilnya, bisa di cek di situ,” ucap Hermawan .
Aplikasi tersebut dapat di unduh di App Store untuk iOS dan Google Play untuk Androidalam aplikasi khusus untuk pria penyuka sesama jenis itu tertulis keterangan , “Khusus untuk gay, biseksual dan juag pria penasaran. Chat, bagikan gambar, kemudian bertemu,”.

Pelaku AR lah yang membuat akun dan profil dari para korbannya.
Himawan pun juga mengutarakan , bahwa jejering sosial tersebut hanya menampilkan foto, profil, dan data pribadi pemilik Akun. Sedangkan untuk tarif, calon pelanggan berkomunikasi langsung dengan mucikari .

Dengan adanya aplikasi khusus gay itu, calon pelanggan lebih mudah menemukan para korban dengan kata kunci tertentu.
Saat ini di ketahui bahwa korban prostitusi gay online sebanyak 148 orang. Sedangkan pelaku yang sudah di tetapkan sebagai tersangka terdapat tiga orng yakni AR dan U sebagai mucikari, serta E sebagai pengguna sekaligus membantu AR menyediakn rekening untuk keprluan transaksi.

Korban rata-rata mayoritas berasadari daerah Jawa Barat dan juga Jakarta.
Pihak Bareskrim Polri menyerahkan proses pemulihan para korban prostitusi ngay online melalui Fb dan aplikasi khusus tersebut ke Kementerian Sosial yang telah menyediakan rumah aman bagi para korban prostitusi gay online.

Samapai dengan sekarang, korban yang baru di rehabilitasi di rumah aman masih berjumlah tujuh orang, yang ikut di ringkus ketika Polri membekuk AR.
Komjel Pol Ari Dono Sukmanto selaku Kepala Bareskrim mengatakan bahwa pelaku AR dengan mudah mengajak para korban karena lingkup tempat tersebut banyak anak – anak yang masih usia sekolah .
AR mengiming – ngimingi korbannya dengan tawaran uang yang sanagt menggiurkan jika mau di ajak berbisnis. AR menjajakn korbannya melalui aku Facebook bernama Brondong.

DI akun Fb Brondong tersebut AR memajang  foto – foto korban dengan keterangan berisikan nama dan huruf khusus yang diduga sebagai kata sandi .

Huruf V menandakan anak tersebut bertindak sebagai perempuan, T bertindak sebagai laki-laki, dan B untuk biseksual. Setiap anak dikenakan tarif Rp 1,2 juta kepada pelanggan.
Dari uang sebanyak itu, masing-masing anak hanya menerima sekitar Rp 100 ribu – Rp 150 ribu untuk sekali pelayanan singkat.
Para pelaku terancam pasal berlapis terkait Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. (smkr)
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Berita