Space Iklan
Kebijakan Tax Amnesti atau pengampunan pajak hingga sampai saat ini masih saja menjadi perbincangan di kalangan publik luas, pro dan kontra selalu terjadi trkait UU Kebijakan Tax Amnesti, yang beberpa bulan silam telah di resmikan oleh DPRD. Sampai –sampai persoalan mengenai Tax Amnesty di uji di Mahkamah Agung (MA).
Ken Dwijugiasteadi selkau Direktur Jenderal Pajak menguatarakn, bahwa masyarakat yang pnghasilannya, di bawah dari Rp 4,5 juta sebulan, tidak perlu membayar Pajak Penghasilan.
Hal itu menyusul kebjikan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menaikkan batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dari semula Rp 36 juta setahun atau Rp 3 juta per bulan menjadi Rp 54 juta setahun atau Rp 4,5 juta per bulan.
“Pokoknya yang penghasilannya di bawah Rp 4,5 juta sebulan tidak perlu punya NPWP, tidak perlu bayar pajak penghasilan,” ujar Ken di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Selasa (30/8/2016).
Selain itu, masyakarat yang penghasilannya di bawah Rp 4,5 juta sebulan juga tidak diwajibkan melaporkan surat pemberitahuan tahunan (SPT).
Lantaran ketentuan itu, Ken meminta masyarakat yang penghasilannya di bawah PTKP untuk tidak memusingkan program amnesti pajak.
“Jadi, jangankan NPWP, SPT aja enggak, apalagi ikut tax amnesty. Jadi, lupakan (program amnesti pajak) bagi yang penghasilannya di bawah Rp 4,5 juta itu, pembantu, nelayan, petani, buruh enggak perlu, ya,” kata Ken.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan sempat menjelaskan kebijakan menaikkan batas PTKP ditujukan untuk melindungi dan meningkatkan daya beli masyarakat.
Selain itu, pemerintah sangat mengharapkan konsumsi rumah tangga sebagai tumpuan pertumbuhan ekonomi pada tahun bershio monyet ini, di tengah pelambatan ekonomi dan permintaan global. (smkr)
Ken Dwijugiasteadi selkau Direktur Jenderal Pajak menguatarakn, bahwa masyarakat yang pnghasilannya, di bawah dari Rp 4,5 juta sebulan, tidak perlu membayar Pajak Penghasilan.
Hal itu menyusul kebjikan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menaikkan batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dari semula Rp 36 juta setahun atau Rp 3 juta per bulan menjadi Rp 54 juta setahun atau Rp 4,5 juta per bulan.
“Pokoknya yang penghasilannya di bawah Rp 4,5 juta sebulan tidak perlu punya NPWP, tidak perlu bayar pajak penghasilan,” ujar Ken di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Selasa (30/8/2016).
Selain itu, masyakarat yang penghasilannya di bawah Rp 4,5 juta sebulan juga tidak diwajibkan melaporkan surat pemberitahuan tahunan (SPT).
Lantaran ketentuan itu, Ken meminta masyarakat yang penghasilannya di bawah PTKP untuk tidak memusingkan program amnesti pajak.
“Jadi, jangankan NPWP, SPT aja enggak, apalagi ikut tax amnesty. Jadi, lupakan (program amnesti pajak) bagi yang penghasilannya di bawah Rp 4,5 juta itu, pembantu, nelayan, petani, buruh enggak perlu, ya,” kata Ken.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan sempat menjelaskan kebijakan menaikkan batas PTKP ditujukan untuk melindungi dan meningkatkan daya beli masyarakat.
Selain itu, pemerintah sangat mengharapkan konsumsi rumah tangga sebagai tumpuan pertumbuhan ekonomi pada tahun bershio monyet ini, di tengah pelambatan ekonomi dan permintaan global. (smkr)