Space Iklan
Portal Ampana –Lelaki berinisial MU (46 Tahun) warga Kelurahan Bailo Kecamatan Ampana Kota mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Touna Rabu (19/10) sekitar Jam 15.25 Wita
Kedatangan MT di Mapolres Touna untuk melaporkan lelaki yang berinisial R karna telah mengancam seorang anak berinisial AR dengan menggunakan Pisau.
Dalam kronologi kejadiannya yang diceritakan MT bahwa pada hari Rabu (19/10) Pagi sekitar pukul 06.00 Wita R sedang tidur bersama AR dan 2 (Dua) orang temannya di tepi Pantai, namun pada saat tertidur di tepi pantai datang seorang warga membangunkan mereka kemudian R menjawab ngapain nanya-nanya .
Saat warga bertanya tentang siapa R namun R hanya diam saja, warga tersebut ternyata mengenal salah satu teman AR yang berinisial H yang pernah tinggal di Pesantren Khaerul Amin.
Saat seorang warga bertanya pada AR dan kedua temannya, meraka menjawab bahwa R menyuruh untuk mencuri dan R mengancam salah satunya yaitu AR dengan menaruh pisau di lehernya
Atas kejadian ini R di amankan di Polres Touna untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan saat ini penyidik Reskrim Polres Touna sedang memproses kasus ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (R-One/HW)