Space Iklan
netizen yang mempergunakan akunnya sebagai sarana jual beli, baik itu berupa menjual jasa ataupun barang lewat media sosial.
Pihak pemerintah melalui badan Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak), baru baru ini memunculkan wacana untuk memberikan pajak kepada para pengguna sosial media atau
Foto :Copyright ©StateCustodians / Jual Beli FB dan Media Sosial Lainnya
Pihak pemerintah melalui badan Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak), baru baru ini memunculkan wacana untuk memberikan pajak kepada para pengguna sosial media atau
Foto :Copyright ©StateCustodians / Jual Beli FB dan Media Sosial Lainnya
Beberapa media sosial yang dimaksud oleh pemrintah sebagai rencana pemberian pajak antara lain adalah Facebook (FB), Instagram, Twitter, forum online Kaskus, dan sosial media sejenis lainnya. Hal tersebut dapat diartikan juga penjual di Facebook (FB), Selebgram yang banyak mmempromosikan produk dagangannya di Instagram, para pengguna Twitter yang memanfaatkan untuk menjual jasa atau barang miliknya, serta para Kaskuser yang berjualan di Forum Jual Beli (FJB) akan dikenai pajak oleh pemerintah.
Menurut Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Kemenkeu Yon Arsal, pemerintah memprediksi dapat memperoleh pemasukan dari kegiatan penjualan di media sosial sampai dengan jumlah yang cukup fantastis, yakni sebesar 1,2 miliar dollar AS, atau jika dirupiahkan sekitar Rp. 15,6 triliun.
“Online marketplace, daily deals, penjualan langsung, dan para endorser merupakan subyek pajak jika mereka memiliki pemasukan yang mesti dilaporkan,” ujar Yon Arsal, dicomot dari Bloomberg, Rabu (12/10/2016).
Yon Arsal memaparkan jika pihaknya kini sedang melakukan diskusi bersama guna memutuskan bagaimna cara yang efektif untuk digunakan dalam penerapan peraturan pajak bagi penjual di sosial media seperti FB dan sejenisnya tersebut. Selain itu, juga akan dibahas mengenai berapa tariff pajak yang akan dikenakan untuk setiap bisnis yang berbeda beda dalam sosial media tersebut.
Memang sekarang bukan hal yang asing lagi bagi para penduduk dunia maya jika media sosial di Indonesia kini berubah menjadi pasar online yang luar biasa. Baik itu media sosial Facebook (FB), Instagram, Kaskus dan media sosial lainnya, netizen bisa dengan sangat mudah untuk mencari berbagai barang ataupun jasa yang dibutuhkan, mulai dari elektronik, hewan, tumbuhan, dan masih banyak lagi lainnya.
Akan tetapi selama ini pemerintah belum tanggap dengan mengenakan pajak pada kegiatan dalam sosial media tersebut. Pasalanya bisnis online yang menjadi subyek pajak masih terbatas pada bisnis yang mempunyai perolehan minimal Rp 4,8 miliar per tahunnya.