Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Pelaku yang Putar Video Hot Di Videotron Jakarta Adalah Seorang Ahli IT !

Redaksi
05 October 2016
Last Updated 2021-10-03T04:52:08Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
Space Iklan
Saat in di kota kota besar Tanah Air sudah banyak iklan yang dipajang di tempat umum yang tidak hanya berbentuk baliho ataupun spanduk dengan ukuran besar, akan tetapi sudah banyak di kota kota besar seperti ibu kota Jakarta, Surabaya, Bandung, yang sudah biasa menggunakan papan iklan dalam bentuk Videotron.

Videotron merupakan papan iklan yang dapat bergerak seperti halnya layar lcd yang dapat memutar video, sehingga iklan tersebut disajikan dalan bentuk video agar lebih menarik masyarakat yang melihatnya.

Namun, baru baru ini salah satu videotron di Jakarta Selatan pada hari Jumat (30/9/2016) membuat warga heboh lantaran papan iklan tersebut tiba tiba menayangkan video hot esek esek orang Jepang di waktu siang hari. Dari analisis pada CPU di PT Transito Adiman Jati, pemilik papan iklan videotron tersebut, diungkapkan jika peristiwa tersebut merupakan ulah dari pihak luar.

Menindak lanjuti kejadian tersebut, Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya akhirnya berhasil menangkap pemutar video esek esek di videotron yang menghebihkan masyarakat tersebut. Pelaku berhasil diamankan oleh petugas kepolisian di Jalan Prapanca, dekat Kantor Wali Kota Jakarta Selatan.

Diketahui tersangka berinisial SAR, pria tersebut merupakan seorang analis computer yang bekerja di salah satu perusahaan swasta di daerah Senopati, Jakarta Selatan. Tersangka juga dikenal sebagai ahli IT, meski begitu pihak kepolisian hingga kini masih menyelidiki apakah motif tersangkan untuk melakukan hal tersebut.
“Tersangka inisialnya SAR. Dia analis komputer di Senopati, kantornya di PT Media Track,” kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Mochammad Iriawan, di Mainhall Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (4/10/2016).
Kepada pihak kepolisian, tersangka yang merupakan ahli IT tersebut mengaku jika dirinya hanya iseng menayangkan video esek esek orang Jepang berdurasi sekitar 10 menit dalam videotron tersebut. Akan tetapi pihak kepolisian tidak mempercayainya begitu saja, hal itu terkati dengan pekerjaannya sebagai seorang alais di dunia IT.
“Sementara kita kenakan beberapa pasal yaitu Pasal 282 KUHP itu mempertontonkan video porno dan Pasal 27 ayat 1 UU ITE itu mempertontonkan film yang menggambarkan kesusilaan dengan denda minimal Rp 1 miliar,” pungkas Irjen Mochammad Iriawan. (smeaker)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Berita