Space Iklan
Lembaga Perpajakan tertinggi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengaku optimis jika Google akan membayar pajak atas penghasilan yang bersumber dari Indonesia. Pasalnya, sejak bulan lalu, Google mulai menunjukkan itikad baik dengan bersedia untuk menjalani tahap pemeriksaan.
“Sudah ada utusan-utusan dari mereka (Google) yang menghadap saya, mereka sudah berbicara untuk menuju ke arah sana (membayar pajak(. Artinya, saya optimistis. Mereka tidak keras atau apa. Sudah ada kata-kata yang ke arah ‘aku ini harus bayar berapa’,” tutur Muhammad Haniv, Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus kepada CNNIndonesia.com saat ditemui di kantornya, Rabu (5/10/2016).
Sementara itu, Institut Media Sosial dan Diplomasi, Komunikonten, juga telah mendesak kepada pemerintah Indonesia untuk memberikan tagihan pajak kepada para perusahaan digital Internasional seperti Google, Yahoo, Facebook, dan Twiiter dengan melayangkan sebuah petisi daring mulai hari Minggu (2/10/2016) kemarin.
“Seharusnya Google dan raksasa digital lainnya bayar pajak seperti pengusaha media lainnya. Pegawai saja bayar pajak, kita makan dan ‘ngopi’ saja bayar pajak, masa pengusaha/pemilik Google tidak. Pemerintah kita sudah sangat baik dengan Google dan perusahaan digital lain itu,” ujar Direktur Eksekutif Komunikonten (Institut Media Sosial dan Diplomasi) Hariqo Wibawa Satria dalam keterangan tertulis yang diterima Antara di Jakarta, Senin (3/10/2016).
Selain itu Hariqo Wibawa juga menambahkan jika Pemerintah Prancis saja sudah pernah melakukan penyegelan kantor Google di negaranya karena tidak mau membayar pajak kepada pemerintah. Petisi daring yang dibuat oleh Institut Media Sosial dan Diplomasi tersebut dapat diakses di https://goo.gl/33b0iU dengan judul “Tidak Adil, Kita Bayar Pajak Tapi Google dkk Tidak, Kami Mendesak Google dkk Bayar Pajak”.
Dalam petisi daring tersebut dituliskan ada 4 poin penting yang harus dicermati, yang pertama pemerintah harus mampu memaksa perusahaan digital Internasional seperti Google, Twitter, Facebook, dan Yahoo untuk membayar pajak seperti halnya pengusaha sejenis yang ada di Indonesia.
Poin kedua pemerintah harus menwajibkan perusahaan perusahaan digital Internasional tersebut untuk menyaring isi dari yang mereka sajikan, terutama hal hal yang bertentangan dengan aturan Pancasila, NKRI, Bhineka Tunggal Ika dan UUD 1945 haruslah segera dihapuskan.
Selanjutnya poin ketiga pemerintah harus mewajibkan pendidikan literasi digital semenjak usia dini, hal itu bertujuan agar generasi Indonesia mampu menjadi generasi pengunggah bukan lagi pengunduh. Hal itu juga terkait dengan tugas pemerintah untuk dapat melindungi data pribadi masyarakat dan juga data ketahanan Negara.
Sedangkan pada poin ke empat pemerintah diharapkan terus memacu dengan memberikan motivasi dan menyediakan sarana bagi masyarakat untuk menciptakan mesin pencari yang baru, hal itu lantaran Indonesia tentunya tak selamanya bergantung pada mesin pencari raksasa Google. (smeaker)