Space Iklan
PORTAL AMPANA – Petualangan Syahrini Pelaku Sang Hipnotis Swalayan Mini Market di Ampana berakhir dijeruji besi Tahanan Polres Touna .
Dalam konfrensi Pers yang digelar Pagi tadi Selasa (11/10) di ruang Humas Polres Touna Kapolres Tojo Una Una AKBP Bagus Sutiono bersama Kasat Reskrim Polres Tojo unauna Akp. Petrrus A Matasik mengatakan Aksi yang dilakukan syahrini dengan mudah mengambil sejumlah barang dalam Swalayan termasuk susu Balita karena sang korban berada di bawah pengaruh hipnotis.
Ibu Rumah Tangga Asal Toli Toli Sulawesi Tengah Syahrini (25) terpaksa di gelandang ke Mapolres Tojo Una Una, lantaran tertangkap telah mencuri puluhan bahan pokok dalam Mini Market tersebut .
“ modus operandi yang dilakukan pelaku pencurian dengan menghipnotis karyawan toko tersebut.” Ungkap Kasat Reskrim
Dari pengakuakn Syahrini , Sebelumnya dirinya telah dijanjikan sebuah pekerjaan oleh salah satu rekannya bernama Abang yang hingga kini masih menjado DPO Polisi. “ Saya ke Ampana Dijanjikan pekerjaan oleh rekan saya, setelah tiba diampana kami disiruh mencuru dimini Markaet “ Ungkap Syahrini
Bersama Ahmad Rifai alias Rifal Sepupu dari tersangka Syahrini Hingga kini diamankan petugas bersama barang -barang yang dicuri adalah sejumlah susu balita, pembersih muka, dan lain lain.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 362 Kuhp Jo Pasal 55 Ayat (1) dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. ( CH-12)