Space Iklan
Divonis tersangka dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan diperiksa tim penyidik Bareskrim Polri pada besok, Selasa, 22 November 2016, belum ada keputusan terkait rencana penahanan Ahok.

Mengenai pemeriksaan Ahok tersebut, inilah penuturan Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar, Pemeriksaan Pak Basuki sesuai jadwal besok sebagai tersangka. Besok akan menjalani pemeriksaan dimulai dari pukul 09.00 WIB. Selain itu Boy mengungkapkan, kalau belum ada pembahasan rencana penahanan Ahok.
Selain itu Polri sebelumnya menegaskan penahanan merupakan hak penyidik yang didasari akan alasan subyektif dan obyektif. “Sejauh ini belum ada, (tapi) sifatnya setiap tersangka bisa dilakukan penahanan. Dalam waktu 1 minggu akan dituntaskan berkas perkara dalam tahap ke satu,” sambungnya.
Seperti diketahui Ahok ditetapkan sebagai tersangka akan dugaan penistaan agama karena menyebutkan surat Al-Maidah ayat 51 pada saat dirinya bertemu dengan warga di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016.
Dalam penyelidikan, pihak kepolisian sudah memeriksa 29 orang saksi dan 39 orang ahli, termasuk juga Ahok yang ternyata juga telah diperiksa dua kali. Sebelum dilanjutkannya penanganan perkara Ahok, polisi telah memiliki aturan internal terkait penghindaran politisasi kasus selama Pilkada.
Selain itu, aturan itu juga untuk menghindari kesan Polri jadri alat politik. Aturan itu tertulis dalam telegram rahasia (TR) dan dikeluarkan sejak era Kapolri sebelum Tito. Polisi saat ini telah menaikkan status hukum dugaan penistaan agama yang melibatkan Ahok ke penyidikan. Ahok pun telah ditetapkan menjadi tersangka kasus tersebut.
Setelah ditetapkan menjadi tersangka, polisi akan kembali memeriksa Ahok dan beberapa saksi sebelum berkas-berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan. Ahok dikenai sangkaan pidana dengan Pasal 156 a KUHP juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Polisi memutuskan tidak menahan Ahok, namun mencegahnya ke luar negeri. Tim penyidik Bareskrim Polri sebelumnya sudah memeriksa 10 orang saksi kasus Ahok hingga Jum’at, 18 November 2016. Pemeriksaan tersebut dipercepat agar berkas perkara segera bisa terselesaikan untuk dilimpahkan ke penuntutan.