Space Iklan
Portal Ampana – Dalam Pembicaraan Tingkat I DPRD Kabupaten Touna menggelar Paripurna dalam Pembahasan Dan Penetapan Ranperda Kabupaten Touna Semester II Thn 2016 Kamis ( 24/11).
Sidang dipimpin langsung Ketua DPRD Touna Gusnar Soleman, SE didampingi Ketua DPRD Jafar M Amin dan Syamsu H. Yunus, SH.
Wakil Bupati Touna Admin AS Lasimpala menyampaikan Dalam Penjelasan Umum Pemda tentang ranperda Badan Permusyawaratan Desa dan Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin bahwa pemda mendorong Perda BPD sebagai penguatan lembaga BPD di tingkat desa yang turut membahas dan menyepakati berbagai kebijakan penyelenggaraan pemerintahan desa.
Di samping itu kata Wabup untuk melakukan tugas dan kewenangan diantaranya pengawasan kinerja Kades. Demikian pula Perda Bantuan hukum bagi masyarakat Miskin yang menjadi penting tidak menerima dan meminta sesuatu apapun yang membutuhkan bantuan hukum sehingga warga miskin mendapat hak yang sama atas bantuan hukum yang dibiayai pemda berdasarkan aturan yang berlaku.
Seluruh pamandangan fraksi menyetujui ke dua raperda tersebut walaupun ada catatan terkait kesempurnaan ranperda yang dimaksud. Pada pemandangan akhir Pemda, Wabup Touna sangat merespon pemandangan umum dua ranperda yang disampaikan masing-masing fraksi sehingga dalam pembahasan di tingkat Baperda lebih fokus dan berdinamika semata-mata kepentingan masyarakat dalam kesempurnaan ke dua Ranperda dimaksud.
sementara terkait Ranperda ini dari masing masing fraksi memberikan Pemandangan umum yaitu fraksi Nasdem oleh Arifin PK Tutuna, Fraksi PAN oleh Saiful Wahid, fraksi Perjuangan Bangsa oleh Iskandar Kamaru, Partai Demokrat oleh David Siulan, fraksi Gerindra oleh Husen Abubakar, fraksi Golkar Anita Kaluku. ( HW)
Sidang dipimpin langsung Ketua DPRD Touna Gusnar Soleman, SE didampingi Ketua DPRD Jafar M Amin dan Syamsu H. Yunus, SH.
Wakil Bupati Touna Admin AS Lasimpala menyampaikan Dalam Penjelasan Umum Pemda tentang ranperda Badan Permusyawaratan Desa dan Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin bahwa pemda mendorong Perda BPD sebagai penguatan lembaga BPD di tingkat desa yang turut membahas dan menyepakati berbagai kebijakan penyelenggaraan pemerintahan desa.
Di samping itu kata Wabup untuk melakukan tugas dan kewenangan diantaranya pengawasan kinerja Kades. Demikian pula Perda Bantuan hukum bagi masyarakat Miskin yang menjadi penting tidak menerima dan meminta sesuatu apapun yang membutuhkan bantuan hukum sehingga warga miskin mendapat hak yang sama atas bantuan hukum yang dibiayai pemda berdasarkan aturan yang berlaku.
Seluruh pamandangan fraksi menyetujui ke dua raperda tersebut walaupun ada catatan terkait kesempurnaan ranperda yang dimaksud. Pada pemandangan akhir Pemda, Wabup Touna sangat merespon pemandangan umum dua ranperda yang disampaikan masing-masing fraksi sehingga dalam pembahasan di tingkat Baperda lebih fokus dan berdinamika semata-mata kepentingan masyarakat dalam kesempurnaan ke dua Ranperda dimaksud.
sementara terkait Ranperda ini dari masing masing fraksi memberikan Pemandangan umum yaitu fraksi Nasdem oleh Arifin PK Tutuna, Fraksi PAN oleh Saiful Wahid, fraksi Perjuangan Bangsa oleh Iskandar Kamaru, Partai Demokrat oleh David Siulan, fraksi Gerindra oleh Husen Abubakar, fraksi Golkar Anita Kaluku. ( HW)