Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE) kini telah resmi direvisi menjadi UU Nomor 19 tahun 2016. Bahkan Undang-Undang tersebut telah berlaku sejak 28 November 2016, namun UUITE itu menyasar ujaran kebencian, penyebar informasi bohong hingga penistaan agama.
Tidak lama setelah revisi UU itu diberlakukan Nasional, Polda Kalimantan Selatan telah menerima laporan mengenai pelanggaran UUITE. Karena dianggap telah menuliskan kalimat-kalimat yang diduga telah menghina agama Islam, sebuah akun FB dilaporkan kepihak yang berwajib.
Akun Sosial Media FB tersebut sebut saja OF yang telah dilaporkan oleh Aliansi Muslim Banua ke Direktorat Kriminal Khusu (Ditkrimsus) Polda Kalimantan Selatan pada Selasa, 6 Desember kemarin. Pelaporan tersebut berkenaan akan kalimat yang telah dituliskan oleh sang pemilik akun.
Haris Maulidnnor, Ketua Aliansi Muslim Banua Kalsel mendatangi kantor Ditkrimsus Polda Kalsel, Selasa, 6 Desember 2016 siang. Haris menuturkan kalau sang pemilik akun menuliskan komentar yang isinya sebagai berikut; “Ente ga sadar aja sih??? Sadar dong Ryma Sofyan, ente dibohongi pakai ayat Alquran, islam itu damai bukan memaksakan kehendak.”
Karena kalimat tersebut kemudian dipersoalkan dan dianggap telah menghina agama Islam. Bahkan pada saat dihubungi oleh salah satu media, Haris membenarkan kalau telah melaporkan akun FB OF tersebut ke Ditkrimsus Polda Kalsel.
Kedatangannya ke Polda Kalsel didampingi Ryma Sofyan yang kebetulan teman FBdariOF. Ryma Sofyan mengamini dia ikut datang ke Ditkrimus Polda Kalsel menemani Haris. Mengenai pelaporan Haris kepihak yang berwajib, Direktur Krimsus Polda Kalsel, AKBP Rizal Irawan mengaku kalau pihaknya telah menerima laporan tersebut.
Namun Rizal membenarkan Selasa sore ada dua orang datang berencana melapor. “Namun tidak jadi. Mereka akan bicarakan dulu dengan kelompoknya,” ucap Rizal. Dari informasi terakhir, Ketua Aliansi Muslim Banua Kalsel, Haris Maulidinnor menyebutkan kalau pihaknya telah melapor ke Polda Kalsel namun telah dicabut, sebab yang bersangkutan telah meminta maaf.
Menyikapi revisi UU ITE yang baru, Kapolda Brigjen Erwin Triwanto mengungkapkan, orang-orang yang membuat dan membagi informasi yang sifatnya menghasut, menyebarkan rasa kebencian, SARA dan lainnya yang tertera dalam UU ITE tentunya bisa dikenakan. (smeaker)