Portal Ampana – Bertempat diruang SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) kemarin seorang wanita bernama RT ( 25 Tahun ) warga Desa Mentangisi kecamatan Ampana Tete melaporkan suaminya yang bernama GB (34 Tahun)seorang oknum PNS yang diduga telah melakukan perzinahan dengan wanita lain FA (17 Tahun ) warga Desa Popolii Kecamatan Walea Kepulauan
Space Iklan
Dari keterangan pelapor RT kepada petugas yang menerima laporan Brigadir Polisi Muzakir Pratama menyatakan bahwa Pada Rabu (01/02)sekitar pukul 23.30 wita pelapor mendatangi rumah terlapor FA di Desa popolii Kecamatan Walea Kepulauan dimana pelapor mendapat informasi kalau suaminya GB berada dirumah FA kemudian pelapor mendapati suaminya bersama FA berada serumah
Dari keterangan salah satu saksi yang merupakan Sekdes (Sekretaris Desa) Popolii dan pengakuan dari FA bahwa Suami pelapor GB bersama FA sudah tinggal bersama –sama selama 2 bulan
" Atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan melaporkan kepada pihak yang berwajib dalam hal ini Polres Touna untuk di proses sesuai hukum yang berlaku. " ungkap BRIPKA Ridwan Paur Humas polres Touna. (HW)
Foto : Ilustrasi
Dari keterangan salah satu saksi yang merupakan Sekdes (Sekretaris Desa) Popolii dan pengakuan dari FA bahwa Suami pelapor GB bersama FA sudah tinggal bersama –sama selama 2 bulan
" Atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan melaporkan kepada pihak yang berwajib dalam hal ini Polres Touna untuk di proses sesuai hukum yang berlaku. " ungkap BRIPKA Ridwan Paur Humas polres Touna. (HW)
Foto : Ilustrasi