Space Iklan
Portal Ampana - Mahkama Agung( MA) akhirnya mengabulkan pengajuan Kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ampana Kabupaten Tojo Una Una terhadap terdakwa David Siulan yang diketahui terlibat kasus Narkoba dan telah divonis bebas dipengadilan Negeri poso beberapa waktu lalu.
Kepala Kejaksaan (Kejari) Ampana Hadi Sulanto SH,MH saat dikomfirmasi membenarkan bahwa kasasi kasus narkoba Anggota DPRD Touna Aktif David Siulan sudah ada ditangan Kejari .
."Iya surat putusan MA sudah kami terima sejak tanggal 14 Februari 2017,t" bebernya
Hadi menjelaskan dalam putusan MA ini bahwa untuk Kasasi yang di ajukan oleh JPU Kejari Kabupaten Tojo Una Una telah diterima dan kemudian telah mengadili saudara David Siulan anggota DPRD aktif kabupaten Touna dari partai demokrat ini terbukti menyalagunakan Narkotik Golongan satu dengan menjatuhkan Pidana kepada terdakwa yaitu pidana Penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.
Lanjut kejari, setelah kami menerima petikan ini kami langsung memanggil yang bersangkutan pada Jumat 17/2 kemarin.
Namun sejak dilayangkan panggilan tersebut hingga saat ini belum hadir juga."Hari ini kami kembali melayangkan panggilan yang kedua kalinya agar pada hari Rabu 22/2 untuk melaksanakan putusan ini,tegasnya.
Kejari juga katakan bahwa jika yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan maka akan lakukan secara paksa
."Panggilan pertama ,kedua sudah kita layangkan guna yang bersangkutan bisa melihat petikan putusan MA ini.Kita juga akan berupaya untuk memanggil yang bersangkutan,tegasnya
.Hadi juga berharap dengan adanya petikan dari MA ini yang bersangkutan bisa bersikap Kooperatif,tutupnya.(LS)
FOTO : Kejari Ampana memegang surat Kasasi yang di ajukan ke MK,
Editor : HW
."Iya surat putusan MA sudah kami terima sejak tanggal 14 Februari 2017,t" bebernya
Hadi menjelaskan dalam putusan MA ini bahwa untuk Kasasi yang di ajukan oleh JPU Kejari Kabupaten Tojo Una Una telah diterima dan kemudian telah mengadili saudara David Siulan anggota DPRD aktif kabupaten Touna dari partai demokrat ini terbukti menyalagunakan Narkotik Golongan satu dengan menjatuhkan Pidana kepada terdakwa yaitu pidana Penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.
Lanjut kejari, setelah kami menerima petikan ini kami langsung memanggil yang bersangkutan pada Jumat 17/2 kemarin.
Namun sejak dilayangkan panggilan tersebut hingga saat ini belum hadir juga."Hari ini kami kembali melayangkan panggilan yang kedua kalinya agar pada hari Rabu 22/2 untuk melaksanakan putusan ini,tegasnya.
Kejari juga katakan bahwa jika yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan maka akan lakukan secara paksa
."Panggilan pertama ,kedua sudah kita layangkan guna yang bersangkutan bisa melihat petikan putusan MA ini.Kita juga akan berupaya untuk memanggil yang bersangkutan,tegasnya
.Hadi juga berharap dengan adanya petikan dari MA ini yang bersangkutan bisa bersikap Kooperatif,tutupnya.(LS)
FOTO : Kejari Ampana memegang surat Kasasi yang di ajukan ke MK,
Editor : HW