Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Pelaku pembobol Toko dan Kios di Ampana di Tangkap Polisi

Redaksi
26 February 2017
Last Updated 2021-10-03T04:50:46Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
Space Iklan
PORTAL AMPANA -  Dalam pers Liris yang digelar diruang Rupatama Polres Touna Jum’at (24/02) Kapolres Touna Kapolres Touna Akbp Bagus Setiono, S.I.K, M.H yang didampingi Kasat Reskrim Akp Simon Yana Putra, S.I.K merelease ke Media penaganan kasus pencurian yang semakin marak terjadi beberaperhari dan sangat meresahkan warga Touna khususnya Kota Ampana Ibu Kota Kabupaten Touna

Dalam konferensi pers kali ini Kapolres Touna menerangkan kasus pencurian HP dan barang elektronik yang terjadi diwilayah kota Ampana yang terjadi di tiga tempat kejadian masing-masing di Jalan Muslaini Kelurahan Uentanaga Bawah Kecamatan Ratolindo, Jalan Pulau Papan kelurahan Uentanaga Bawah Kecamatan Ratolindo serta di jalan Srikaya kelurahan Bailo Kecamatan Ampana Kota

Pencurian yang terjadi di Jalan Muslaini disalah satu rumah warga yang kehilangan Satu buah HP mereck Samsung, setelah menerima laporan kehilangan petugas dari Polres Touna mendatangi TKP serta melakukan olah Tkp dan dari hasil petunjuk yang didapat Unit Opsnal Satuan Reskrim tidak lebih dari 1X24 Jam berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti dengan inisial G

Dan juga tidak lebih dari 1X24 Jam pelaku pencurian A dijalan Srikaya Kelurahan Kelurahan Bailo Kecamatan Ampana Kota berhasil ditangkap petugas setelah melakukan aksinya dengan mengambil Tiga Buah HP mereck Samsung serta satu buah Note book

Keberhasilan penangkapan kedua pelaku ini yang kurang dari 24 Jam berkat kesigapan Kapolres Touna Beserta Kasat Reskrim yang menganalisa kejadian serta hasil petunjuk di TKP selanjutnya mengarahkan Anggota untuk melakukan Penyelidikan dan berhasil menangkap kedua pelaku serta mengamankan barang bukti

“Saat ini kedua pelaku ditahan dirutan Polres Touna untuk menjalani proses hukum guna mempertanggung jawabkan perbuatanya dan keduanya di jerat dengan Pasal 362 KUHP” ungkap Kapolres. ( R-One/HW)
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Berita