Space Iklan
Portal Ampanai – Kasus penyerobotan tanah kembali terjadi diwilayah Kecamatan Ratolindo Kabupaten Tojounauna (Touna,) ,
Hal ini terungkap dari laporan warga ke Pihak kepolisian Resor Touna terkait apa yang dialami pelapor DL (38 Tahun) salah seorang warga Jalan Moh Hatta Kelurahan Uentanaga atas Kecamatan Ratolindo
Bertempat diruang SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) Polres Touna, Rabu (01/02) sekitar Jam 10.17.Wita DL Melaporkan apa yang dialaminya sekitar bulan Januari 2017 dusun Tamafu Kelurahan Uemalingku Kecamatan Ratolindo berupa penyerobotan tanah yang dilakukan terlapor L warga Kelurahan Uemalingku Kecamatan Ratolindo
Dihadapan petugas SPKT Brigadir Polisi Rio Tombiling yang menerima laporan, DL mengungkapkan bahwa terlapor telah mengambil alih dan menguasai sebidang tanah yang terletak di Dusun Tamafu Kelurahan Uemalingku Kecamatan Ratolindo tanpa sepengatahuan dan ijin dari pemilik yang sah dalam hal ini pelapor
Dari hasil laporan ini terungkap Sekitar bulan januari 2017 pelapor datang dari manado ke Ampana untuk mengecek tanah milik orang tua pelapor yang terletak di dusun Tamafu, namun pada saat perlapor menanyakan pada warga sekitar tanah tersebut , ternyata sudah di kuasai oleh terlapor L
" atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan melaporkan untuk di proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku” Ungkap Kanit SPKT “III” Aipda Handoko
" Saat ini laporan dari terlapor sedang didalami penyidik satuan Reskrim Polres Touna untuk memproses sesuai dengan aturan dimana sebelumnya dibuatkan laporan Polisi atas apa yang dilaporkan serta dalam hal ini terlapor disangkakan dengan Pasal 385 KUHP" tandasnya .(R-One/HW)
Hal ini terungkap dari laporan warga ke Pihak kepolisian Resor Touna terkait apa yang dialami pelapor DL (38 Tahun) salah seorang warga Jalan Moh Hatta Kelurahan Uentanaga atas Kecamatan Ratolindo
Bertempat diruang SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) Polres Touna, Rabu (01/02) sekitar Jam 10.17.Wita DL Melaporkan apa yang dialaminya sekitar bulan Januari 2017 dusun Tamafu Kelurahan Uemalingku Kecamatan Ratolindo berupa penyerobotan tanah yang dilakukan terlapor L warga Kelurahan Uemalingku Kecamatan Ratolindo
Dihadapan petugas SPKT Brigadir Polisi Rio Tombiling yang menerima laporan, DL mengungkapkan bahwa terlapor telah mengambil alih dan menguasai sebidang tanah yang terletak di Dusun Tamafu Kelurahan Uemalingku Kecamatan Ratolindo tanpa sepengatahuan dan ijin dari pemilik yang sah dalam hal ini pelapor
Dari hasil laporan ini terungkap Sekitar bulan januari 2017 pelapor datang dari manado ke Ampana untuk mengecek tanah milik orang tua pelapor yang terletak di dusun Tamafu, namun pada saat perlapor menanyakan pada warga sekitar tanah tersebut , ternyata sudah di kuasai oleh terlapor L
" atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan melaporkan untuk di proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku” Ungkap Kanit SPKT “III” Aipda Handoko
" Saat ini laporan dari terlapor sedang didalami penyidik satuan Reskrim Polres Touna untuk memproses sesuai dengan aturan dimana sebelumnya dibuatkan laporan Polisi atas apa yang dilaporkan serta dalam hal ini terlapor disangkakan dengan Pasal 385 KUHP" tandasnya .(R-One/HW)