Space Iklan
Portal Ampana - Dalam pers liris yang digelar diMapolres Touna Jumat kemarin
Satuan Reserse Narkoba Polres Touna kembali mengamankan Tujuh pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu.
Kapolres Touna Akbp Bagus Setiono S.I.K didampingi Kanit Reskrim mengungkapkan Penangkapan ini dilakukan berawal dari informasi yang diterima dari warga terkait pelaku penyalahgunaan Narkotika yang akhir akhir ini makin marak diwilayah Kecamatan Ratolindo dan kecamatan.
Dari ketujuh tersangka yang diamankan dan adalah MT, NS, LP, MRH (18), MRL,, dan Dua orang Wanita yang berinisial L dan D.
.
Dalam Penyelidikannya ketujuh t drersangka ini ditangkap di beberapa tempat yang berbeda diantaranya jalan Yos Sudarso Kelurahan Uentanaga Bawah, Desa patingko dan kelurahan Ampana.
" Ketujuh pelaku ini ditangkap dengan barang bukti yang ditemukan yaitu Narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan menggunakan plastick clik dan beberapa Buah Handphone berbagai merek yang digunakan sebagai alat komunikasi transaksi " ungkap Kapolres Touna.
Kapolres mengatakan Narkoba adalah musuh kita bersama, peredaran nya saat ini sangat luar biasa khususnya di Kabupaten Tojo Una-Una dan sangat mengganggu keamanan dan ketertiban serta merusak generasi Muda.
" Pengguna dan pengedar Umur rata rata usia produktif belasan tahun dan dibawah 30Th
Dua perempuan saat ini ditahan Lp bernama L dan D
Semuanya warga Ampana Kota. Barang yang mereka edarkan semua berasal dari Palu dan ada satu barang bukti saat ini masih diperiksa di laboratorium dimakasar " ungkapnya.
pelaku Pelaku ini sudah ditetapkan sebagai tersangka karena kepemilikan Barang bukti dan mendapar ancaman kurungan 5 sampai 4 Tahun Penjara terjerat pasal 112 KUHP dan Pasal 114 KUHP ( HW)
Satuan Reserse Narkoba Polres Touna kembali mengamankan Tujuh pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu.
Kapolres Touna Akbp Bagus Setiono S.I.K didampingi Kanit Reskrim mengungkapkan Penangkapan ini dilakukan berawal dari informasi yang diterima dari warga terkait pelaku penyalahgunaan Narkotika yang akhir akhir ini makin marak diwilayah Kecamatan Ratolindo dan kecamatan.
Dari ketujuh tersangka yang diamankan dan adalah MT, NS, LP, MRH (18), MRL,, dan Dua orang Wanita yang berinisial L dan D.
.
Dalam Penyelidikannya ketujuh t drersangka ini ditangkap di beberapa tempat yang berbeda diantaranya jalan Yos Sudarso Kelurahan Uentanaga Bawah, Desa patingko dan kelurahan Ampana.
" Ketujuh pelaku ini ditangkap dengan barang bukti yang ditemukan yaitu Narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan menggunakan plastick clik dan beberapa Buah Handphone berbagai merek yang digunakan sebagai alat komunikasi transaksi " ungkap Kapolres Touna.
Kapolres mengatakan Narkoba adalah musuh kita bersama, peredaran nya saat ini sangat luar biasa khususnya di Kabupaten Tojo Una-Una dan sangat mengganggu keamanan dan ketertiban serta merusak generasi Muda.
" Pengguna dan pengedar Umur rata rata usia produktif belasan tahun dan dibawah 30Th
Dua perempuan saat ini ditahan Lp bernama L dan D
Semuanya warga Ampana Kota. Barang yang mereka edarkan semua berasal dari Palu dan ada satu barang bukti saat ini masih diperiksa di laboratorium dimakasar " ungkapnya.
pelaku Pelaku ini sudah ditetapkan sebagai tersangka karena kepemilikan Barang bukti dan mendapar ancaman kurungan 5 sampai 4 Tahun Penjara terjerat pasal 112 KUHP dan Pasal 114 KUHP ( HW)