Space Iklan
PORTAL AMPANA- . Berlangsung digedung Auditorium Perkantoran Bupati Touna kamis 16/3 dilaksankan sosialisasi penetapan Kartu Identitas Anak (KIA) yang diikuti sebanyak 50 peserta.
Dalam sambutannya Wakil Bupati Touna Admin AS Lasimpala mengatakan Kebijakan kependudukan dan pencatatan sipil ini di tujukan untuk memberikan kepuasan bagi kembaga pengguna data kependudukan dan masyarakat indonesia,sebagaimana undang-undang nomor 24 tahun 2013 tentang administrasi kependudukan.
" pada saat ini anak berusia kurang dai 17 tahun dan belum menikah,tidak atau belum memiliki identitas penduduk yang terintegrasi dengan sistim informasi dan administrasi kependudukan yang berlaku secara nasional namun dalam amanat konstitusional negara indonesia menegaskan bahwa negara berkewajiban untuk memberikan pengkuan,jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil. " ujar Wabup Dalam Sambutanya
Selain itu serta perlakukan yang sama dihadapan hukum kepada penduduk,negara juga berkewajiban memberikan kesejahtraan kepada penduduk serta memfasilitasi hak penduduk untuk berkomunikasi dan memperole informasi bagi pengembangan diri dalam lingkungan soaialnya.
" oleh karena itu,pemerintah saat ini,akan menerbitkan kartu identitas anak ( KIA ) sebagai penduduk yang terintegrasi dengan sistim informasi dan adminisrasi kependudukan. " jelasnya
Wakil bupati tojo una una admin AS .lasimpala,sip juga menyampaikan kepada semua satuan kerja perangkat daerah terkait,para camat,para kepala kelurahan dan kepala desa dan kepada kita semua untuk mengikuti sosialisasi ini sampai dengan selesai dan dapat memberikan kontribusi pemikiran yang inovatif dalam rangka mensukseskan program ini guna mewujudkan mekanisme dan pemanfaatan administrasi kependudukan yang kita harapkan bersama.
Hadir dalam kegiatan tersebut ketua DPRD Touna bersama ketua komisi I ,direktur pendaftaran penduduk ditjen dukcapil kemendagri,para pimpinan SKPD lingkup pemerintah kabupaten Touna ,kepala kementrian agama touna,para camat dan lurah/kepala desa,kepala UPTD dinas Dikpora( Ris)
Dalam sambutannya Wakil Bupati Touna Admin AS Lasimpala mengatakan Kebijakan kependudukan dan pencatatan sipil ini di tujukan untuk memberikan kepuasan bagi kembaga pengguna data kependudukan dan masyarakat indonesia,sebagaimana undang-undang nomor 24 tahun 2013 tentang administrasi kependudukan.
" pada saat ini anak berusia kurang dai 17 tahun dan belum menikah,tidak atau belum memiliki identitas penduduk yang terintegrasi dengan sistim informasi dan administrasi kependudukan yang berlaku secara nasional namun dalam amanat konstitusional negara indonesia menegaskan bahwa negara berkewajiban untuk memberikan pengkuan,jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil. " ujar Wabup Dalam Sambutanya
Selain itu serta perlakukan yang sama dihadapan hukum kepada penduduk,negara juga berkewajiban memberikan kesejahtraan kepada penduduk serta memfasilitasi hak penduduk untuk berkomunikasi dan memperole informasi bagi pengembangan diri dalam lingkungan soaialnya.
" oleh karena itu,pemerintah saat ini,akan menerbitkan kartu identitas anak ( KIA ) sebagai penduduk yang terintegrasi dengan sistim informasi dan adminisrasi kependudukan. " jelasnya
Wakil bupati tojo una una admin AS .lasimpala,sip juga menyampaikan kepada semua satuan kerja perangkat daerah terkait,para camat,para kepala kelurahan dan kepala desa dan kepada kita semua untuk mengikuti sosialisasi ini sampai dengan selesai dan dapat memberikan kontribusi pemikiran yang inovatif dalam rangka mensukseskan program ini guna mewujudkan mekanisme dan pemanfaatan administrasi kependudukan yang kita harapkan bersama.
Hadir dalam kegiatan tersebut ketua DPRD Touna bersama ketua komisi I ,direktur pendaftaran penduduk ditjen dukcapil kemendagri,para pimpinan SKPD lingkup pemerintah kabupaten Touna ,kepala kementrian agama touna,para camat dan lurah/kepala desa,kepala UPTD dinas Dikpora( Ris)