Space Iklan
PORTAL AMPANA - Sekretaris Yayasan Pendidikan Silvia Patuju (YPSP), Muhammad Taslim Djabir Patombong (MTDP) melaporkan Mantan Wakil Bupati (Wabup) Tojo Una-Una (Touna), Jamal Djuraejo ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng, Kamis 2 Maret.
“Beliau dilaporkan dalam kapasitasnya sebagai Ketua YPSP,” kata Muslim Mamulai selaku Kuasa Hukum pelapor, MTDH kepada Metrosulawesi di Pengadilan Negeri Palu, Kamis 2 Maret 2017.
Muslim mengatakan, dirinya mewakili MTDH untuk melapor Jamal Djuraejo ke Kejati Sulteng terkait dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Tojo Una-Una (Touna). Laporan itu diterima langsung oleh Kepala Seksi (Kasi) I Bidang Intelijen Kejati Sulteng.
Laporan dugaan korupsi ini berangkat dari kasus korupsi sebelumnya, yang sudah diputus oleh Mahkamah Agung (MA).
“Dalam amar putusan MA menyatakan klien kami dihukum dengan pidana penjara selama 4 tahun, denda senilai Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan, serta membayar uang penganti senilai Rp479.817.761,” kata Muslim.
Pada hal kata Muslim, kliennya hanya menerima uang dari Bendahara YPSP senilai Rp 390 juta. Seharusnya katanya, cuma itu saja uang penganti yang dibebankan kepada klienya. Nah, dari amar putusan dengan uang yang diterima ada selisih yakni Rp 479 juta lebih dikurangi Rp 390 juta sama dengan Rp 89 juta lebih. Seharusnya ada pihak lain yang harus mempertanggungjawabkan terhadap uang Rp 89 juta lebih tersebut.
"Olehnya, kami lapor Ketua YPSP Jamal Djuraejo dan Bendahara YPSP Basrin Muhammad ke Kejati Sulteng," tegasnya.
Ia mengatakan, Yayasan Pendidikan Silvia Patuju saat itu mendapat bantuan dari Pemda Kabupaten Touna secara bertahap. Tahap pertama tahun 2010 senilai Rp 200 juta, tahun 2011 senilai Rp 250 juta dan 2012 senilai Rp 400 juta. Sementara yang diterima oleh klien kami dari Bendahara saat itu adalah senilai Rp 390 juta. Bantuan tersebut diterima secara bertahap, yakni 2010 senilai Rp 200 juta, 2011 senilai Rp 170 juta dan masih tahun 2011 juga menerima senilai Rp 20 juta. Jadi, totalnya adalah senilai Rp 390 juta.
“Namun dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat itu, bahwa klien kami didakwa telah merugikan keuangan negara senilai Rp 850 juta. Hal tersebut berdasarkan hasil audit BPKP Sulteng, tetapi setelah diaudit kembali ditemukan bukti baru bahwa ada dana senilai Rp 370.182.239 yang dapat dipertanggungjawabkan oleh klien kami,” katanya.
Muslim mengatakan, saat kliennya didakwa melakukan tindak pidana korupsi dana bantuan Pemda Kabupaten Touna kepada YPSP, Jamal Djuraejo hanya dijadikan sebagai saksi. Pada hal dia selaku Ketua YPSP. Oleh karena itu, pihaknya melaporkan yang bersangkutan ke Kejati Sulteng agar bisa diusut.
“Dalam laporan itu, kami lampirkan dengan bukti-bukti. Sehingga diharapkan kepada Kejati Sulteng untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut. Kami sudah melapor, untuk itu kami minta agar laporan kami segera ditindaklanjuti," tegasnya.(metro sulawesi)
“Beliau dilaporkan dalam kapasitasnya sebagai Ketua YPSP,” kata Muslim Mamulai selaku Kuasa Hukum pelapor, MTDH kepada Metrosulawesi di Pengadilan Negeri Palu, Kamis 2 Maret 2017.
Muslim mengatakan, dirinya mewakili MTDH untuk melapor Jamal Djuraejo ke Kejati Sulteng terkait dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Tojo Una-Una (Touna). Laporan itu diterima langsung oleh Kepala Seksi (Kasi) I Bidang Intelijen Kejati Sulteng.
Laporan dugaan korupsi ini berangkat dari kasus korupsi sebelumnya, yang sudah diputus oleh Mahkamah Agung (MA).
“Dalam amar putusan MA menyatakan klien kami dihukum dengan pidana penjara selama 4 tahun, denda senilai Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan, serta membayar uang penganti senilai Rp479.817.761,” kata Muslim.
Pada hal kata Muslim, kliennya hanya menerima uang dari Bendahara YPSP senilai Rp 390 juta. Seharusnya katanya, cuma itu saja uang penganti yang dibebankan kepada klienya. Nah, dari amar putusan dengan uang yang diterima ada selisih yakni Rp 479 juta lebih dikurangi Rp 390 juta sama dengan Rp 89 juta lebih. Seharusnya ada pihak lain yang harus mempertanggungjawabkan terhadap uang Rp 89 juta lebih tersebut.
"Olehnya, kami lapor Ketua YPSP Jamal Djuraejo dan Bendahara YPSP Basrin Muhammad ke Kejati Sulteng," tegasnya.
Ia mengatakan, Yayasan Pendidikan Silvia Patuju saat itu mendapat bantuan dari Pemda Kabupaten Touna secara bertahap. Tahap pertama tahun 2010 senilai Rp 200 juta, tahun 2011 senilai Rp 250 juta dan 2012 senilai Rp 400 juta. Sementara yang diterima oleh klien kami dari Bendahara saat itu adalah senilai Rp 390 juta. Bantuan tersebut diterima secara bertahap, yakni 2010 senilai Rp 200 juta, 2011 senilai Rp 170 juta dan masih tahun 2011 juga menerima senilai Rp 20 juta. Jadi, totalnya adalah senilai Rp 390 juta.
“Namun dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat itu, bahwa klien kami didakwa telah merugikan keuangan negara senilai Rp 850 juta. Hal tersebut berdasarkan hasil audit BPKP Sulteng, tetapi setelah diaudit kembali ditemukan bukti baru bahwa ada dana senilai Rp 370.182.239 yang dapat dipertanggungjawabkan oleh klien kami,” katanya.
Muslim mengatakan, saat kliennya didakwa melakukan tindak pidana korupsi dana bantuan Pemda Kabupaten Touna kepada YPSP, Jamal Djuraejo hanya dijadikan sebagai saksi. Pada hal dia selaku Ketua YPSP. Oleh karena itu, pihaknya melaporkan yang bersangkutan ke Kejati Sulteng agar bisa diusut.
“Dalam laporan itu, kami lampirkan dengan bukti-bukti. Sehingga diharapkan kepada Kejati Sulteng untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut. Kami sudah melapor, untuk itu kami minta agar laporan kami segera ditindaklanjuti," tegasnya.(metro sulawesi)