Space Iklan
TOUNA- Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Tojo Una-Una, Rabu kemarin, menggelar rapat bersama Lembaga Organisasi Pekerja didaerah ini, guna mengoptimalkan komunikasi Tripartit, bertempat diruang Kantor Disnakertras setempat.
"Setiap tahun pertemuan antara pihak dalam kegiatan tripartit dilaksanakan secara bersama dengan pemerintah dan berbagai lembaga organisasi pekerja dan perwakilan perusahaan didaerah ini," kata Kepala Disnaketras Touna melalui Kabid Penempatan Tenaga Kerja, Asma, S.sos, Kamis (25/5).
Mengutip keterangan resmi Kepala Seksi penempatan Tenaga Kerja, Suratman, SP, mengatakan bahwa ada tiga jenis permasalahan dalam industri yang harus kita seriusi secara bersama, diantaranya perselisihan pemutusan hubungan kerja (PHK), perselisihan hak, perselisihan antara serikat pekerja/ serikat buruh dalam satu perusahaan, dan perselisiham kepentingan.
Kata Suratman, untuk menekan meningkatnya angka penganguran , Disnakertrans Touna sudah berupaya untuk mengaplikasikan data pencari kerja( pecaker) secara online.
Aplikasi data pencaker Disnakertrans ini sudah menyuguhkan berbagai jurusan di website dinas setempat.
"Data pencaker didaerah ini sudah menghapiri 5 ribuan, mereka ada yang bekerja sebagai tenaga honorer, pegawai tidak tetap, dan tenaga kontrak di lingkup Pemkab Touna ," ujar Suratman.
Hadir pada kegiatan ini, Kabid Penempatan Tenaga Kerja Disnakertrans Touna, Kepala bagian hukum Pemkab Touna, Ketua Konpederasi, Ketua Pederasi dan sejumlah perwakilan perusahan didaerah ini.
"Pemberitahuan"
Sekedar diketahui, dalam draf revisi UU yang diperoleh Touna Post, memang tak disebutkan secara rinci soal mekanisme tes. Disitu hanya disebutkan bahwa pemerintah harus mengangkat honorer jadi PNS dalam Pasal 131 A, sebagai berikut.
Pasal 131 A
(1) Tenaga honorer, Pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak yang bekerja secara terus menerus dan diangkat berdadarkan surat keputusan yang dikeluarkan sampai dengan tanggal 15 Januari 2014, wajib diangkat menjadi PNS secara langsung dengan memperhatikan batasan usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90.
(2) Pengangkatan PNS yang dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada seleksi administrasi berupa verifikasi dan validasi data surat keputusan pengangkatan.
(3) Pengangkatan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan
memprioritaskan mereka yang memiliki masa kerja paling lama dan bekerja pada bidang fimgsional, administratif, pelayanan publik , antara lain pada bidang pendidikan, kesehatan, penelitian, dan prrtanian.
(4) Pengangkatan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan masa kerja, gaji, ijazah, pendidikan terakhir dan tunjangan yang diperoleh sebelumnya .
(5) Tenaga honorer, pegawai tidak tetap , pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak diangkat menjadi PNS oleh pemerintah pusat.
(6) Dalam hal tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNSdan tenaga kontrak, tidak bersedia diangkat menjadi PNS sebagamana dimaksud pada ayat (1) harus membuat surat pernyataan ketidak sediaan untuk diangkat menjadi PNS. (BUD)
"Setiap tahun pertemuan antara pihak dalam kegiatan tripartit dilaksanakan secara bersama dengan pemerintah dan berbagai lembaga organisasi pekerja dan perwakilan perusahaan didaerah ini," kata Kepala Disnaketras Touna melalui Kabid Penempatan Tenaga Kerja, Asma, S.sos, Kamis (25/5).
Mengutip keterangan resmi Kepala Seksi penempatan Tenaga Kerja, Suratman, SP, mengatakan bahwa ada tiga jenis permasalahan dalam industri yang harus kita seriusi secara bersama, diantaranya perselisihan pemutusan hubungan kerja (PHK), perselisihan hak, perselisihan antara serikat pekerja/ serikat buruh dalam satu perusahaan, dan perselisiham kepentingan.
Kata Suratman, untuk menekan meningkatnya angka penganguran , Disnakertrans Touna sudah berupaya untuk mengaplikasikan data pencari kerja( pecaker) secara online.
Aplikasi data pencaker Disnakertrans ini sudah menyuguhkan berbagai jurusan di website dinas setempat.
"Data pencaker didaerah ini sudah menghapiri 5 ribuan, mereka ada yang bekerja sebagai tenaga honorer, pegawai tidak tetap, dan tenaga kontrak di lingkup Pemkab Touna ," ujar Suratman.
Hadir pada kegiatan ini, Kabid Penempatan Tenaga Kerja Disnakertrans Touna, Kepala bagian hukum Pemkab Touna, Ketua Konpederasi, Ketua Pederasi dan sejumlah perwakilan perusahan didaerah ini.
"Pemberitahuan"
Sekedar diketahui, dalam draf revisi UU yang diperoleh Touna Post, memang tak disebutkan secara rinci soal mekanisme tes. Disitu hanya disebutkan bahwa pemerintah harus mengangkat honorer jadi PNS dalam Pasal 131 A, sebagai berikut.
Pasal 131 A
(1) Tenaga honorer, Pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak yang bekerja secara terus menerus dan diangkat berdadarkan surat keputusan yang dikeluarkan sampai dengan tanggal 15 Januari 2014, wajib diangkat menjadi PNS secara langsung dengan memperhatikan batasan usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90.
(2) Pengangkatan PNS yang dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada seleksi administrasi berupa verifikasi dan validasi data surat keputusan pengangkatan.
(3) Pengangkatan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan
memprioritaskan mereka yang memiliki masa kerja paling lama dan bekerja pada bidang fimgsional, administratif, pelayanan publik , antara lain pada bidang pendidikan, kesehatan, penelitian, dan prrtanian.
(4) Pengangkatan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan masa kerja, gaji, ijazah, pendidikan terakhir dan tunjangan yang diperoleh sebelumnya .
(5) Tenaga honorer, pegawai tidak tetap , pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak diangkat menjadi PNS oleh pemerintah pusat.
(6) Dalam hal tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNSdan tenaga kontrak, tidak bersedia diangkat menjadi PNS sebagamana dimaksud pada ayat (1) harus membuat surat pernyataan ketidak sediaan untuk diangkat menjadi PNS. (BUD)