Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Disnakertrans Touna Maksimalkan Komunikasi Tripartit Bersama Organisasi Pekerja.

Redaksi
26 May 2017
Last Updated 2021-10-03T04:50:18Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
Space Iklan
TOUNA- Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Tojo Una-Una, Rabu kemarin, menggelar rapat bersama Lembaga Organisasi Pekerja didaerah ini, guna mengoptimalkan komunikasi Tripartit, bertempat diruang Kantor Disnakertras setempat.

"Setiap tahun pertemuan antara pihak dalam kegiatan  tripartit  dilaksanakan secara bersama dengan pemerintah dan berbagai lembaga organisasi pekerja dan perwakilan perusahaan didaerah ini," kata  Kepala Disnaketras Touna melalui Kabid Penempatan Tenaga Kerja,  Asma, S.sos, Kamis (25/5).

Mengutip keterangan resmi Kepala Seksi penempatan Tenaga Kerja, Suratman, SP, mengatakan bahwa ada tiga jenis permasalahan dalam industri yang harus kita seriusi secara bersama, diantaranya  perselisihan pemutusan hubungan kerja (PHK), perselisihan hak, perselisihan antara serikat  pekerja/ serikat buruh dalam satu perusahaan, dan perselisiham kepentingan.

Kata Suratman,  untuk menekan meningkatnya angka penganguran , Disnakertrans Touna sudah berupaya untuk mengaplikasikan data pencari kerja( pecaker) secara online.

Aplikasi data pencaker Disnakertrans ini sudah menyuguhkan berbagai jurusan di website  dinas setempat.

"Data pencaker didaerah ini sudah menghapiri 5 ribuan, mereka ada yang bekerja sebagai tenaga honorer, pegawai tidak tetap, dan tenaga kontrak di lingkup Pemkab Touna ," ujar Suratman.

Hadir pada kegiatan ini, Kabid Penempatan Tenaga Kerja Disnakertrans Touna, Kepala bagian hukum Pemkab Touna, Ketua Konpederasi, Ketua Pederasi dan sejumlah perwakilan perusahan didaerah ini.

"Pemberitahuan"

Sekedar diketahui, dalam draf revisi UU yang diperoleh Touna Post, memang tak disebutkan secara rinci soal mekanisme tes. Disitu hanya disebutkan bahwa pemerintah harus mengangkat honorer jadi PNS dalam Pasal 131 A, sebagai berikut.

Pasal 131 A
(1) Tenaga honorer, Pegawai tidak tetap,  pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak yang bekerja secara terus menerus dan diangkat berdadarkan surat keputusan yang dikeluarkan sampai dengan tanggal 15 Januari 2014, wajib diangkat menjadi PNS secara langsung dengan memperhatikan batasan usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90.

(2) Pengangkatan  PNS yang dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada seleksi administrasi berupa verifikasi dan validasi data surat keputusan pengangkatan.

(3) Pengangkatan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan
memprioritaskan mereka yang memiliki masa kerja paling lama dan bekerja pada bidang fimgsional, administratif, pelayanan publik , antara lain pada bidang pendidikan, kesehatan, penelitian, dan prrtanian.

(4) Pengangkatan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan masa kerja, gaji, ijazah, pendidikan terakhir dan tunjangan yang diperoleh sebelumnya .

(5) Tenaga honorer, pegawai tidak tetap , pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak diangkat menjadi PNS oleh pemerintah pusat.

(6) Dalam hal tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNSdan tenaga kontrak,  tidak bersedia diangkat menjadi PNS sebagamana dimaksud pada ayat (1) harus membuat surat pernyataan ketidak sediaan untuk diangkat menjadi PNS. (BUD)
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Berita