Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Polisi Serahkan Tersangka Kasus Sabo ke Kejari Ampana

Redaksi
16 June 2017
Last Updated 2021-10-03T04:50:07Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
Space Iklan

AMPANA,portalampananews.COM- Satu tersangka terkait Kasus Pengancaman dan penghasutan Massa dalam menolak keberadaan PT. Touna Raya Coconut yang berada di Desa Sabo Kecamatan Ampana Tete  pada bulan Maret silam kini diserahkan ke Kejari Ampana .

Dalam jumpa perss yang digelar Sat Reskrim Polres Touna jumat siang (16/6) diruangan Press Room Subbaghumas Kapolres Touna Akbp Bagus Setiyono, S.I.K, M.H didampingi KBO Reskrim Ipda Tonny Lantja, S.H menyampaikan perkembangan penaganan kasus yang ditangani satuan reskrim.

Kapolres menyampaikan secara detail kepada awak media kronologis kejadian serta proses hukumnya atas tersangka yang bernama MI Alias A (40 Tahun) warga Desa Sabo Kecamatan Ampana Tete telah melakukan tindakan dengan cara menghasut Masyarakat Desa sabo untuk melakukan aksi agar perusahaan PT. Touna Raya Coconut diberhentikan operasionalnya karena tidak sesuai dengan aturan

“Tersangka menghasut warga dengan cara memperlihatkan hasil rekaman dan foto sehingga masyarakat melakukan aksi massa menentang perusahaan PT. Touna Raya Coconut untuk tidak lagi beroperasi di Desa Sabo” Ungkap Kapolres

Lebih lanjut diuraikan, dari beberapa keterangan saksi yang dimintai keterangan bahwa pada saat aksi massa tersebut terjadi, yang selalu mengeluarkan orasi atau opini adalah tersangka, dan berdasarkan keterangan tersangka sendiri bahwa pada saat melakukan aksi massa tidak memliki ijin dari pihak yang berwajib dalam hal ini adalah pihak kepolisian.

“ kemudian dari aksi massa tersebut telah mengakibatkan penyerobotan berupa pemagaran di tempat penampungan kayu (TPK) milik perusahaan, Pelaku dikenakan Pasal 335 ayat (1) KUHPidana dan pasal 160 KUHPidana dan atau pasal 167 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman pidana dengan ancaman diatas 5 (lima) Tahun Penjara” Jelasnya

Adapun barang bukti yang dijadikan penyidik untuk memprotes hukum tersangka diantaranya, 1 (satu) rangkap surat KEPUTUSAN GUBERNUR SULAWESI TENGAH, nomor : 522- 21/ 376/1ppk/BPMP21SPD/2016, 1 (satu) rangkap surat KEPUTUSAN GUBERNUR SULAWESI TENGAH, nomor : 522-21/ 375/ 1ppk/BPMP25SPD/2016, 

1 (satu) rangkap surat KEPUTUSAN BUBATI TOJO UNA-UNA, nomor : 188.45/376/ADPUM

- 1 (satu) rangkap surat keputusan BUPATI TOJO UNA-UNA, nomor : 188.45/120/ DISTANBUNAKESWAN, 1 (satu) rangkap surat Notaris Perjanjian Logging dan land Clearing, 1 (satu) keping VCD video aksi massa masyarakat terhadap pihak perusahaan TRC (Touna Raya Coconut), 5 (lima) jenis jenis kayu Hutan, 16 (enam belas) jenis kayu Gamal, 2 (dua) unit mobil dump truck merek/jenis Toyota DYNA warna merah, nomor polisi DD 8711 KP dan DD 8982 XI .


Lebih jauh diuraikan lagi Berawal pada tanggal 22 maret 2017 dan berlanjut  tanggal 24 maret 2017, tanggal 26 Maret 2017 ,tanggal 03 April 2017, tanggal 07 April 2017 tanggal 14 Apriil 2017, tanggal 15 april 2017 dan tanggal 17 april Di Desa Sabo Kecamatan Ampana Tete telah terjadi tindak pidana pidana pengancaman dan penghasutan yang dilakukan oleh tersangka MI Alias A (40 Tahun) warga Desa Sabo Kecamatan Ampana Tete dengan cara menghasut Masyarakat Desa sabo untuk melakukan aksi agar perusahaan PT. Touna Raya Coconut diberhentikan operasionalnya karena tidak sesuai dengan aturan

"Saya selaku Kapolres menghimbau kepada masyarakat, ini dijadikan pelajaran bahwa sahnya untuk berhati hati dalam menyampaikan sesuatu, kalau kita tidak memahami persoalan jangan mengambil persepsi negatif, dengan mengambil kesimpulan sendiri tapi cek & ricek, ada pemda ada aparat penegak hukum Polres Touna apabila tidak mengetahui persoalan untuk ditanyakan" Tegas Kapolres

Pada kesempatan ini pula Kapolres menyampaikan bahwa upaya hukum yang telah ditempuh tersangka melalui kuasa hukum dengan Praperadilan di Pengadilan Negeri Poso dan keputusan dari Hakim memenangkan Pihak penyidik Polres Touna yang menetapkan pelaku sebagai tersangka, selanjutnya tersangka beserta barang bukti hari ini diserahkan kepada kejaksaan negeri Touna untuk proses hukum selanjutnya .(HW/R-One) 


Baca Juga:
. Sudah Lama Ngangur,Rumah Sakit Pratama Wakai Segera Beroperasi

 


iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Berita