Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

ULP Touna Diminta Tidak Melanjutkan Proses Kontrak CV TJA

Redaksi
01 June 2017
Last Updated 2021-10-03T04:50:15Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
Space Iklan
Ampana,(portalampananews.com)-Proses Lelang Jembatan Borneang senilai 4,3 Milyar yang dilakukan oleh Unit Pelaksanaan Lelang ( ULP) Kabupaten Touna dinilai telah melanggar aturan dalam menetapkan kualifikasi perusahaan .

pasalnya  ULP Touna memenangkan perusahaan kualifikasi Kecil (CV) untuk melaksanakan proyek yang nilainya 4,3 Milyard.

Dan juga Didalam proses lelang tersebut ada dua paket proyek yang diduga telah menyalahi aturan dalam melakukan kualifikasi perusahan yaitu paket puskesmas Desa Watusongu dan Proyek Jembatan Borneang yang terletak diwilayah kecamatan Ulu Bongka.

menyikapi kejanggalan proses lelang  tersebut ,salah satu kontraktor di Touna Samsurijal Labatjo angkat bicara.

sebelumnya kata ijal ,  pengumuman kualifikasi sebelumnnya adalah kualifikasi perusahaan kecil dan sekarang telah diganti menjadi kualifikasi usaha perusahaan non kecil.

"Kenapa hanya paket puskesmas wotusongu yang dibatalkan dan dilelang ulang, padahal pada dua pengumuman ini sangat jelas bahwa mereka menyadari kesalahan pada pengumuman sebelumnnya, yaitu kualifikasi usaha : Perusahan kecil lalu sekarang mengganti menjadi Kualifikasi usaha : Perusahan Non Kecil " bebernya     

ia juga mengatakan, bahwa pihaknya secara resmi telah mengajukan surat   pengaduan  ke Lembaga Jasa Kontruksi provinsi Sulawesi tengah , dan pihak LPJK sudah membuat surat balasan yg mana inti dari surat LPJK tersebut mengatakan bahwa untuk paket di atas  2,5 Milyard harus menggunakan perusahaan kualifikasi Non kecil.

Selain itu pihaknya akan mengajukan gugatan ke pihak berwajib karena ULP touna sudah melakukan  perbuatan melawan hukum apabila ULP TOUNA tidak melakukan pembatalan lelang paket jembatan borneang tersebut.

" Bila ULP Touna dan PPK bina marga dinas PU touna tetap melanjutkan proses Kontrak CV. TUNGGAL JAYA ABADI, Paket Jembatan Borneang Nilai 4,3 MILYARD maka bisa berdampak hukum dan bisa di kenakan pasal 3 UU " Jelas Ijal Kepada Portal Ampana Rabu malam (31/5)

Ia menguraikan dalam pasal tersebut Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) " tutur ijal.

Ijal menambahkan bahwa dia juga akan melakukan Upaya hukum karena sangat jelas kalau masalah ini kita angkat maka akan ada 2 kasus terpisah yakni :
1. Terhadap  ULP, pokja, PPK &Cv.TJA  (uu tipikor)
2. Terhadap cv. TJA ( UU No. 20 thn 2008 dan Kasus manipulasi data  pajak )

Selain Ijal. Permasalahan ini juga mendapat tanggapan dari pengacara asal Touna ISHAK ADAM,SH.

Ishak adam dalam tulisannya membuat stateman sebagai berikut :

Menyalahgunakan Kewenangan dalam Tindak Pidana Korupsi: Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, secara tegas menyatakan: “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah)”.

Unsur Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu:

1). Unsur “Setiap orang”

Pasal 1 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi secara tegas menyatakan definisi dan pengertian dari kata “Setiap Orang” adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi. Pengertian “setiap orang” ini dalam bahasa KUHP disebut .

“barang siapa”. Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam putusannya tanggal 18 Desember 1984 Nomor: 892 K/PID/1983, memberi pengertian bahwa ”barang siapa” di dalam tindak pidana korupsi bukan hanya orang sebagai pegawai negeri, melainkan harus diartikan secara luas pula tercakup swasta, pengusaha dan badan hukum. Putusan Mahkamah Agung R.I. ini diikuti oleh Putusan Mahkamah Agung R.I. tanggal 28 Februari 2007 Nomor 103 K/Pid/2007, dengan demikian, rumusan “setiap orang” dalam Pasal 1 butir 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (HW)
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Berita