Space Iklan
Bunta,portalampananews.COM--Kepolisian Sektor Bunta, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah menangkap seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diduga mencabuli seorang siswi sekolah dasar.
LP/55/VII/2017/Res bgi/Sek Bta tanggal 21 Juli 2017. Bunta Iptu Chandra yang dihubungi via telpon pada Rabu 26/7 membenarkan bahwa pihaknya berhasil mengamankan oknum pegawai Negeri Sipil yang diduga melakukan tindakan pencabulan.
Dikatakan bahwa peelaku cabul itu berinisial SA alias Sm (50), PNS di kantor Dinas Pendidikan Kecamatan Bunta.Dan polisi sudah menetapkan SA, warga Desa Bohotokon, Bunta itu sebagai tersangka kasus cabul.
Kapolsek Chandra mengatakan, berdasarkan laporan orang tua korban dengan LP/55/VII/2017/Res bgi/Sek Bta tanggal 21 Juli 2017.
"Pihak kepolisian polsek bunta langsung menetapkan lelaki SA ini sebagai tersangka,setelah dilakukan pemeriksaan Pada Selasa 25/7 sekira pukul 10.30 wita. .
Chandra mengatakan bahwa Berdasarkan keterangan saksi, tersangka SA melakukan pencabulan dengan cara mencium dan memegang kemaluan korban, sebut saja namanya Melati (11), siswi kelas 6 sekolah dasar.
Kronologisnya kata Chandra Saat itu korban ingin menemui salah satu teman sekolahnya dengan berjalan kaki untuk mengerjakan pekerjaan rumah.
Kemudian pelaku SA ini dengan menggunakan sepeda motor menghampiri korban dan langsung dibawa masuk di salah satu ruangan kantor Balai Pertemuan Umum (BPU).
“Tersangka Samsu melakukan perbuatan tercelanya itu pada Jumat (21/7/2017) sekira pukul 15.00 Wita di salah satu ruangan kantor BPU Kecamatan Bunta saat selesai jam kantor,” ujar Chandra.
Tanpa menunggu lama, tersangka kemudian langsung mencium dan memegang kemaluan korban.
Setelah melakukan aksi bejatnya, kata Kapolsek, tersangka SA kemudian membawa korban pulang ke rumahnya dan memberinya uang sebesar Rp20 ribu.Sampainya di rumah, korban kemudian menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya.
Mendengar penjelasan dari anaknya, orang tua korban pun kemudian melaporkan kasus tersebut ke Mapolsek Bunta untuk ditindaklanjuti.
“Tersangka sekarang sudah ditahan. Barang buktinya itu ada sisa uang pemberian tersangka kepada korban sebesar Rp10 ribu,”
Atas perbuatannya tersangka SA dikenakan pasal 82 ayat 1 Undang-Undang (UU) RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(LS)