Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2014 tentang Anggaran Dana Desa (ADD) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), pasal 1 ayat 2 : Dana Desa adalah Dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) yang diperuntungkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten/Kota dan digunakan untuk mebiayai penyelenggaran Pemerintahan, pelaksanaan Pembangunan, Pembinaan Kemasyarakatan, dan pemberdayaan Masyarakat.
Sehingganya peran aktif masyarakat dalam tata kelola pemerintahan Desa mutlak dilakukan sebab hal tersebut sangat penting supaya pembangunan Desa dilakukan secara tepat bagi kesejahteraan warga yang berada di Desa.
Selain itu juga untuk mengurangi potensi persoalan dalam penggunaan Dana Desa dan tata kelola Keungan Desa, Masyarakat harus ikut terlibat dan mempunyai hak berdasarkan undang-undang no 6 tahun 2014 tentang Desa sebagaiamana yang tertuang dalam pasal 68 sangat jelas “Meminta dan mendapatkan informasi dari pemerintah desa serta mengawasi kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan Kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa".
Pengaturan hak dan kewajiban masyarakat Desa ini, telah memperkuat peran masyarakat Desa sebagai subjek pembangunan diwilayahnya sendiri, pengaturan ini membuka ruang bagi masyarakat untuk bersifat aktif dalam pembangunan diwilayahnya. Dasar hukum sangat jelas mendorong kesetaraan dalam memperoleh pelayanan dan hak politik.
Partisipasi tidak hanya dipahami sebagai turut hadir, tetapi dalam arti mengawasi bersama pengelolaan dana Desa agar tersalurkan dengan baik dan tepat sasaran. Masyarakat terlibat dalam pengambilan keputusan dari perencanaan, pelaksanaan dan pengawasaan hal tersebut sangat penting guna mendorong kinerja Pemerintah Desa yang demokratis dan menjamin keterbuakaan informasi.
Dalam rangka memperbaiki kondisi kehidupan untuk menjadi lebih baik tentunya partisipasi masyarakat merupakan satu proses teknis untuk hadir bersama dalam memecahkan persoalan didesa meberikan masukan pikiran dalam kemajuan Desa.
Peran serta Pengawasan Dana Desa oleh masyarakat juga akan meminimalisir potensi konflik sebagai akibat krisis kepercayaan masyarakat kepada pengelola Dana Desa yang selama ini hal itu dituding akan membuat lemahnya kohesi sosial budaya masyarakat desa dengan adanya Dana Desa.
Dana desa tersebut harus benar-benar diawasi dan memastikan masyarakat mendapatkan informasi akuntabilitas peruntukannya untuk kepentingan pembangunan dan mendorong kemandirian. Karena mengingat Dana Desa adalah harapan untuk kesejahteraan masyarakat Desa, Dana Desa harus bisa menjamin untuk membangkitkan semua kekuatan di desa, termasuk dibidang ekonomi dan lain-lain sebab Masyarakat Desa yang sejahtera, Pemerintahan Desa yang kuat dan kwalitas hidup masyarakat yang layak adalah harapan tertinggi.
Kemajuan desa merupakan input bermanfaat bagi desa juga bagi Daerahnya. Oleh karena itu, semua kita layak bergegas, bangun desa dan kawal pembangunannya. Risharyudi Triwibowo (Bowo)