Space Iklan
Ampana,Portalampananews.COM-Balai Taman Nasional Kepulauan Togean (BTNKT) Kabupaten Tojo Una Una dalam penetapan zonasiterus melakukan konsultasi Publik kepada Masyarakat,ujar Kasubag Tata Usaha BTNKT Octovianus.
Menurut Octovianus bahwa dalam rangka penetapan zonasi,pihaknya sudah lakukan konsultasi Publik di tingkat desa kemudian kita akan lakukan konsultasi Publik ke tingkat kecamatan hingga konsultasi Publik ke Pemerintah daerah.Setelah konsultasi Publik kita lakukan maka dilanjutkan ke Pusat untuk penilaian,jelasnya.
Ditanya soal draf penetapan zonasi Octo sapaan akrabnya mengatakan bahwa utuk drafnya sudah ada,nah untuk kepulauan itu intinya adalah ada zonasi ,zona Pemanfaatan,zona tradisional,kemudian zona perlindungan bahari."Dia jelaskan bahwa untuk kawasan taman nasional itu kurang lebih adalah zona tradisional dari seluruh luasan kawasan 365 ribu lebih hampir 90 persen zona tradisional,tuturnya
Dia jelaskan bahwa 90 persen zona tradisional itu adalah dimana masyarakat melakukan kegiatan secara turun temurun
"Jadi silakan melakukan kegiatan dari luasan 90 persen itu."Selain zona tradisional ada zona pemanfaatan yang di arahkan ke Pariwisata,namun pada Zona ini masyarakat masih tetap bisa melakukan kegiatan namun masyarakat juga harus melihat ketika ada kegiatan misalnya ada yang sedang memyelam masyarakat harus melihat itu situasionalah,ungkapnya.
Pada intinya dengan adanya zonasi ini kita tidak membatasi kegiatan masyarakat" kan 90 persen Zona tradisonal masyarakat masih bisa melakukan kegiatan,begitu juga zona pemanfaatan,ujarnya.
"Dia tambahkan selain zona tradisional dan pemanfaatan ada juga zonasi yg berfungsi sebagai tempat penelitian dan tempat bertelur ikan.
Lanjut Octo kita juga terus lakukan sosialisasi ke masyarakat dan itu kita lakukan setiap waktu,kemudian langka yang paling penting itu yakni menangani ilegal fising yang marak terjadi di kepulauan,dan intinya semua harus saling koordinasi baik dengan pemerintah Daerah dan pihak terkait lainnya serta kerjasama dengan masyarakat.(ls)