Space Iklan
Foto : Bangunan Pasar Anutapura Tayawa Usai Rehabilitasi ( Foto : IST)
Ampana, Portalampananews.com - Pemerintah Daerah Kabupaten Tojo Una-Una dinilai tidak serius mengurus pemindahan pedagang pasar Anutapura Tayawa usai pasar tersebut di Rehabilitasi belum lama ini
Hal Ini terlihat dengan tidak kembalinya sejumlah pedagang lama yang sebelumnya berjualan di pasar tersebut.
Bahkan masih terlihat sampai sekarang mereka belum mendapatkan tempat berjualan semula setelah pasar tersebut selesai di Bangun.
Kadis Kumperindag , Alimudin Mohammad , dalam beberapa kesempatan, saat berbincang dengan sejumlah awak media,sempat mengatakan relokasi itu sudah sesuai Prosedur, namun kenyataannya hingga saat ini masih ada pedagang lama belum mendapatkan tempat Berjualan seperti semula.
Foto : Pasar Anutapura Tayawa Sebelum Di Rehabilitasi
" Bahkan sampai saat ini ada tiga pedagang belum berjualan dipasar itu, mereka lebih memilih tinggal dirumah, padahal sebelumnya mereka berjualan di pasar itu,termasuk Tiga Kios sudah ditempati pedagang baru " jelas Dadang Zamzam aktivis Dari Komunitas Peduli Anak Poso ( KPAP) mewakili para pedagang senin (11/9/2017) kepada sejumlah Media.
Menurutnya, hal ini telah Melanggar Undang Undang 45 pasal 28D tentang mendapat pekerjaan dan penghidupan yang layak.
" Dalam pasal itu, disebutkan Setiap orang berhak atas pengakuan jaminan perlindungan dan kepastian Hukum yang adil Serta perlakuan yang sama didepan Hukum " jelasnya.
Ia menambahkan, dalam UU tersebut juga disebutkan juga setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
Disisi lain berbagai upaya telah dilakukan pedagang lama yang tergeser usai relokasi namun tak juga mendapatkan tanggapan
BACA JUGA :
Pembagian Lapak Pedagang Pasar Anutapura Tayawa Menuai Protes
Bahkan, upaya bersama para pedagang telah melaporkan hal ini ke Dinas Kumperindag namun hingga saat ini belum ada tanggapan terkait relokasi pedagang di pasar Anutapura yang dinilai syarat intervensi.
" Saya juga sudah menemui Ketua DPRD, dan beberapa anggota DPRD Dapil satu, namun belum ada proses dan ini sudah cukup lama waktunya , bahkan terkait hal ini DPRD enggan melakukan Hearing " ucapnya.
Oleh karena itu, mewakili pedagang yang tergeser,Dadang Zam Zam koordinator KPAP meminta kepada Bupati Touna untuk segera menuntaskan persoalan tersebut.
" kepada pak bupati, atas nama pedagang meminta untuk segera menuntaskan persoalan tersebut, bagaimana kami mau beri makan keluarga kalau keadaan sudah seperti ini , sementara kami sudah tak bisa berjualan lagi dipasar tersebut. " pungkasnya ( yn)
BACA JUGA :
Pembagian Lapak Pedagang Pasar Anutapura Tayawa Menuai Protes
Ampana, Portalampananews.com - Pemerintah Daerah Kabupaten Tojo Una-Una dinilai tidak serius mengurus pemindahan pedagang pasar Anutapura Tayawa usai pasar tersebut di Rehabilitasi belum lama ini
Hal Ini terlihat dengan tidak kembalinya sejumlah pedagang lama yang sebelumnya berjualan di pasar tersebut.
Bahkan masih terlihat sampai sekarang mereka belum mendapatkan tempat berjualan semula setelah pasar tersebut selesai di Bangun.
Kadis Kumperindag , Alimudin Mohammad , dalam beberapa kesempatan, saat berbincang dengan sejumlah awak media,sempat mengatakan relokasi itu sudah sesuai Prosedur, namun kenyataannya hingga saat ini masih ada pedagang lama belum mendapatkan tempat Berjualan seperti semula.
Foto : Pasar Anutapura Tayawa Sebelum Di Rehabilitasi
" Bahkan sampai saat ini ada tiga pedagang belum berjualan dipasar itu, mereka lebih memilih tinggal dirumah, padahal sebelumnya mereka berjualan di pasar itu,termasuk Tiga Kios sudah ditempati pedagang baru " jelas Dadang Zamzam aktivis Dari Komunitas Peduli Anak Poso ( KPAP) mewakili para pedagang senin (11/9/2017) kepada sejumlah Media.
Menurutnya, hal ini telah Melanggar Undang Undang 45 pasal 28D tentang mendapat pekerjaan dan penghidupan yang layak.
" Dalam pasal itu, disebutkan Setiap orang berhak atas pengakuan jaminan perlindungan dan kepastian Hukum yang adil Serta perlakuan yang sama didepan Hukum " jelasnya.
Ia menambahkan, dalam UU tersebut juga disebutkan juga setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
Disisi lain berbagai upaya telah dilakukan pedagang lama yang tergeser usai relokasi namun tak juga mendapatkan tanggapan
BACA JUGA :
Pembagian Lapak Pedagang Pasar Anutapura Tayawa Menuai Protes
Bahkan, upaya bersama para pedagang telah melaporkan hal ini ke Dinas Kumperindag namun hingga saat ini belum ada tanggapan terkait relokasi pedagang di pasar Anutapura yang dinilai syarat intervensi.
" Saya juga sudah menemui Ketua DPRD, dan beberapa anggota DPRD Dapil satu, namun belum ada proses dan ini sudah cukup lama waktunya , bahkan terkait hal ini DPRD enggan melakukan Hearing " ucapnya.
Oleh karena itu, mewakili pedagang yang tergeser,Dadang Zam Zam koordinator KPAP meminta kepada Bupati Touna untuk segera menuntaskan persoalan tersebut.
" kepada pak bupati, atas nama pedagang meminta untuk segera menuntaskan persoalan tersebut, bagaimana kami mau beri makan keluarga kalau keadaan sudah seperti ini , sementara kami sudah tak bisa berjualan lagi dipasar tersebut. " pungkasnya ( yn)
BACA JUGA :
Pembagian Lapak Pedagang Pasar Anutapura Tayawa Menuai Protes