Space Iklan
Foto : Endang Iriansih Menyerahkan Laporan ke Kejari Ampana (Foto : istimewa)
Ampana, Portalampananews.com - Perusakan hutan mangrove di Desa Muara Bandeng Kecamatan Una-Una Kabupaten Tojo Una-Una sulawesi Tengah untuk dijadikan pembangunan Stasiun pengisian bahan bakar umum ( SPBU) milik PT Togean Ampana Bangkit Bersatu dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Ampana.
laporan dugaan pengrusakan Hutan Mangrove tersebut diserahkan langsung oleh Endang Iriansih dari DPP Lembaga Pemantau penyelenggaraan Negara Republik Indonesia (LPPNRI) Palu Sulawesi Tengah dan langsung di terima Oleh Kejari Ampana Hadi Sulanto SH diruang kerjanya jumat siang (8/9/2017).
Dalam laporan itu, LPPNRI menyampaikan bahwa mewakili Masyarakat Kepulauan Togean dan Berdasarkan informasi masyarakat serta hasil investigasi , PT TABB dalam pembangunan SPBU KOMPAK telah merusak hutan mangrove dengan cara merusak lingkungan dan membabat Tanaman Mangrove di tepi pantai untuk pembangunan SPBU tersebut.
“untuk tidak meluasnya pengrusakan lingkungan yang lebih parah, sangat kami harapkan kepada bapak Kejari Ampana maupun Kapolres Touna untuk menindak Lanjuti serta menghentikan kegiatan tersebut guna untuk menjaga kelestarian habitat Mangrove karena jelas telah Melanggar Undang Undang " jelas Endang kepada sejumlah Media.
Selain itu, Endang juga mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dan telah membuat laporan tertulis kepada Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Tengah dipalu.
" bahkan dari dinas BLH provinsi saja belum mendapat tembusan atau laporan Dokumennya tentang UKL, UPL izin lingkungan yang diterbitkan Kabupaten Tojo Una-Una tersebut dan mereka mengatakan itu "ilegal " kutip Endang seperti yang di ucapkan oleh Kabid Kasus BLH Provinsi Sulawesi Tengah belum lama ini.
Kejari Ampana Hadi Sulanto dalam jumpa pers mengatakan surat yang diserahkan oleh LPPNRI merupakan surat untuk presiden RI yang di tembuskan ke Kejari terkait adanya pengrusakan Hutan Mangrove oleh pembangunan SPBU KOMPAK.
"meskipun demikian Kami pun, akan ikut memantau, " kata Kejari.
Lebih lanjut Kejari mengatakan dalam laporan tersebut ada beberapa foto dan Video dan foto pengrusakan hutan mangrove akan kami ikuti perkembangan nya.
" Karena kami ada Kacabjari diwakai, saya akan perintahkan beliau untuk mengecek kesana dan turun kelapangan, untuk menyamakan datanya kemudian kami akan evaluasi " Ucap Kejari
Selain membawa ke Kejari Ampana , LPPNRI juga menyerahkan Laporan pengrusakan hutan mangrove tersebut ke Kapolres Touna dan Kepala Balai Taman Nasional Kepulauan Togean ( TNKT). (YN)
Ampana, Portalampananews.com - Perusakan hutan mangrove di Desa Muara Bandeng Kecamatan Una-Una Kabupaten Tojo Una-Una sulawesi Tengah untuk dijadikan pembangunan Stasiun pengisian bahan bakar umum ( SPBU) milik PT Togean Ampana Bangkit Bersatu dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Ampana.
laporan dugaan pengrusakan Hutan Mangrove tersebut diserahkan langsung oleh Endang Iriansih dari DPP Lembaga Pemantau penyelenggaraan Negara Republik Indonesia (LPPNRI) Palu Sulawesi Tengah dan langsung di terima Oleh Kejari Ampana Hadi Sulanto SH diruang kerjanya jumat siang (8/9/2017).
Dalam laporan itu, LPPNRI menyampaikan bahwa mewakili Masyarakat Kepulauan Togean dan Berdasarkan informasi masyarakat serta hasil investigasi , PT TABB dalam pembangunan SPBU KOMPAK telah merusak hutan mangrove dengan cara merusak lingkungan dan membabat Tanaman Mangrove di tepi pantai untuk pembangunan SPBU tersebut.
“untuk tidak meluasnya pengrusakan lingkungan yang lebih parah, sangat kami harapkan kepada bapak Kejari Ampana maupun Kapolres Touna untuk menindak Lanjuti serta menghentikan kegiatan tersebut guna untuk menjaga kelestarian habitat Mangrove karena jelas telah Melanggar Undang Undang " jelas Endang kepada sejumlah Media.
Selain itu, Endang juga mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dan telah membuat laporan tertulis kepada Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Tengah dipalu.
" bahkan dari dinas BLH provinsi saja belum mendapat tembusan atau laporan Dokumennya tentang UKL, UPL izin lingkungan yang diterbitkan Kabupaten Tojo Una-Una tersebut dan mereka mengatakan itu "ilegal " kutip Endang seperti yang di ucapkan oleh Kabid Kasus BLH Provinsi Sulawesi Tengah belum lama ini.
Kejari Ampana Hadi Sulanto dalam jumpa pers mengatakan surat yang diserahkan oleh LPPNRI merupakan surat untuk presiden RI yang di tembuskan ke Kejari terkait adanya pengrusakan Hutan Mangrove oleh pembangunan SPBU KOMPAK.
"meskipun demikian Kami pun, akan ikut memantau, " kata Kejari.
Lebih lanjut Kejari mengatakan dalam laporan tersebut ada beberapa foto dan Video dan foto pengrusakan hutan mangrove akan kami ikuti perkembangan nya.
" Karena kami ada Kacabjari diwakai, saya akan perintahkan beliau untuk mengecek kesana dan turun kelapangan, untuk menyamakan datanya kemudian kami akan evaluasi " Ucap Kejari
Selain membawa ke Kejari Ampana , LPPNRI juga menyerahkan Laporan pengrusakan hutan mangrove tersebut ke Kapolres Touna dan Kepala Balai Taman Nasional Kepulauan Togean ( TNKT). (YN)
FOTO : LPPNRI Menyerahan Laporan Ke Kapolres Tojo Unauna
FOTO : LPPNRI Menyerahkan Laporan ke Balai TNKT