Space Iklan
Ampana,Portalampananews.COM-Di duga lakukan penyerobotan tanah milik warga Pusingi Perusahaan PT Wahana Cipta Lestari (WCL) yang mengerjakan Proyek Bandara tanjung Api Ampana Kabupaten Tojo Una Una dengan nilai kontrak senilai Rp 11 Milyar lebih di hearing di DPRD Touna Rabu (27/9/2017) .
Sebelumnya warga pemilik tanah di ketahui sudah melaporkan pihak perusahaan kepada pihak kepolisian Polres Touna atas dugaan penyerobotan lahan yang di jadikan lokasi pengambilan material guna penimbunan bandara Tanjung Api Ampana.
Sebelumnya warga pemilik tanah di ketahui sudah melaporkan pihak perusahaan kepada pihak kepolisian Polres Touna atas dugaan penyerobotan lahan yang di jadikan lokasi pengambilan material guna penimbunan bandara Tanjung Api Ampana.
DPRD Touna mengelar hearing terkait laporan Warga atas penyerobotan lahan di desa Pusungi.Dalam Hearing DPRD yang di pimpinan oleh Ketua DPRD Gusnar Suleman
Selanjutnya ,pimpinan rapat di serahkan kepada wakil ketua DPRD Jafar M Amin.Diketahui hearing dengar pendapat di hadiri Pihak penggugat Moh Fikri ,pihak perusahaan yang di wakili Save Mengger Okta,pemilik lahan yang menjual lahan ke pihak perusahaan Udi Beranta.
Selain itu hadir pula Yang mewakili Bupati Assisten 1 Ir Munawar Mapu,kepala BPN Masnur,camat Tete,Plt Kades Tete,Dinas perumahan dan Lingkungan hidup,serta anggota DPRD lintas fraksi.
Selanjutnya ,pimpinan rapat di serahkan kepada wakil ketua DPRD Jafar M Amin.Diketahui hearing dengar pendapat di hadiri Pihak penggugat Moh Fikri ,pihak perusahaan yang di wakili Save Mengger Okta,pemilik lahan yang menjual lahan ke pihak perusahaan Udi Beranta.
Selain itu hadir pula Yang mewakili Bupati Assisten 1 Ir Munawar Mapu,kepala BPN Masnur,camat Tete,Plt Kades Tete,Dinas perumahan dan Lingkungan hidup,serta anggota DPRD lintas fraksi.
Agenda hearing yakni membahas terkait penyerobotan tanah milik Warga ujar Jafar M Amin wakil ketua DPRD yang pada saat itu langsung memberikan kesempatan kepada pihak warga yang mengugat bahwa adanya dugaan penyerobotan lahan.
Mohamad Fikri saat itu langusung menjelaskan bahwa dia selaku pemilik tanah merasa dirugikan sebab tanpa diketahui lahan kebun miliknya sudah dikeruk material tanahnya untuk di ambil menimbun bandara.Saya punya alas hak kata Fikri,tegas.
Mohamad Fikri saat itu langusung menjelaskan bahwa dia selaku pemilik tanah merasa dirugikan sebab tanpa diketahui lahan kebun miliknya sudah dikeruk material tanahnya untuk di ambil menimbun bandara.Saya punya alas hak kata Fikri,tegas.
Sementara itu pihak perusahaan yang di wakili save menegger Okta mengatakan bahwa pihak perusahaan tidak pernah melakukan penyerobotan tanah milik warga yang di maksudkan ini
Yang benar kata Okta kita membeli material tanah di lahan bapak Udi Berata dan itu sudah kita komunikasikan dengan pihak pemilik tanah dan pemerintah setempat,jadi kalau kita di tuduh melakukan penyerobotan tanah itu tidak betul ini ada kwitansi pembayaran tanah milik bapak Udi senilai Rp 60 juta,terangnya.
Yang benar kata Okta kita membeli material tanah di lahan bapak Udi Berata dan itu sudah kita komunikasikan dengan pihak pemilik tanah dan pemerintah setempat,jadi kalau kita di tuduh melakukan penyerobotan tanah itu tidak betul ini ada kwitansi pembayaran tanah milik bapak Udi senilai Rp 60 juta,terangnya.
Sementara itu sejumlah anggota DPRD seperti Ilham Lamahuseng Fraksi Golkar mengatakan bahwa seharusnya pihak perusahaan sebelum membeli lahan harus di kroscek dulu ini tanah milik siapa? ujar Ilaham
"apakah memiliki kelengkapan dokumen atau tidak sehingga belakang hari tidak menjadi persoalan.Kedua kata Ilham sebelum beraktivitas perusahaan harus mengantongi dukumen lengkap misalnya Amdal,Ijin Galian C,UKL,UPL baru melakukan aktivitas.
"nah yang kita tahu pihak perusahaan ini terbuat belum melengkapi dukumen sebagai pendukung pelaksanaan pengambilan material tersebut dan ini berdampak terhadap lingkungan sekitar,tTegasnya
"apakah memiliki kelengkapan dokumen atau tidak sehingga belakang hari tidak menjadi persoalan.Kedua kata Ilham sebelum beraktivitas perusahaan harus mengantongi dukumen lengkap misalnya Amdal,Ijin Galian C,UKL,UPL baru melakukan aktivitas.
"nah yang kita tahu pihak perusahaan ini terbuat belum melengkapi dukumen sebagai pendukung pelaksanaan pengambilan material tersebut dan ini berdampak terhadap lingkungan sekitar,tTegasnya
Dari keterangan dari sejumlah pihak terkait maka di simpulkan pada hering dengar pendapat menghasilkan keputus untuk menghentikan sementara aktivitas perusahaan di lokasi lahan yang bersengketa,kita sepakat hari ini kamis(28/9) DPRD akan turun meninjau langsung ke lokasi di Desa Pusungi.
Di ketahui proyek penimbunan run Way Bandara membutuhkan 66.000 kubik dan saat ini material yang dibutuhkan tinggal 4000an kubik material."Perusahaan PT Wahana Cipta Lestari (WCL) beroperasi sejak bulan Juni 2017 dan hampir menyelesaikan pekerjaan penimbunan bandara.(Del)