Space Iklan
Foto : Wakapolres Touna Kompol Moh Jufri S. H memimpin Upacara PTDH diMapolres Touna. FOTO : Humas Polres
Ampana, Portalampananews.com - Satu orang anggota Polres Tojo Unauna diberhentikan tidak dengan hormat dikarenakan melanggar disiplin serta kode etik Kepolisian.
Mewakili Kapolres Touna AKBP Bagus Setiyono S.I.K, Wakapolres Kompol Moh. Jufri, S.H sebagai Inspektur dalam Upacara PTDH (Pemberhentian tidak dengan hormat) yang digelar Rabu (13/9) Jam 08.00 Wita di diruang Serba guna Polres Touna.
PTDH (Pemberhentian tidak dengan hormat) dari dinas Kepolisian Republik Indonesia terhadap Brigadir Polisi Satu Zam Kurniawan Nrp 83090736 Bintara Polres Touna dan sesuai dengan Keputusan Kapolda Sulteng Nomor : Kep/22/VIII/2017 terhitung mulai tanggal 11 Agustus 2017
Anggota polres Touna ini dipecat dikarenakan telah melanggar disiplin serta kode etik Kepolisian dimana yang bersangkutan meninggalkan tugas lebih dari 30 (Tiga puluh) hari secara berturut turut tanpa ijin resmi dari atasan.
Upacara tersebut dihadiri Pejabat utama Polres Touna ,Peleton Satuan Sabhara, Satuan Lalulintas, Satuan Reskrim, Intelkam, Narkoba dan tanpa dihadiri oleh Anggota yang di PTDH .
" Pemberhentian ini menjadi pelajaran untuk tidak terulang kepada yang lain diharapkan ini yang terakhir, namun akan terjadi apabila masih ada yang melanggar dan apabila sudah terjadi ini akan menjadi problem baik bagi diri sendiri maupun keluarga yang terutama anak isteri untuk itu saling mengingatkan agar tidak terjadi lagi” Pesan Wakapolres saat memberikan arahan ( R-one /HW)
Ampana, Portalampananews.com - Satu orang anggota Polres Tojo Unauna diberhentikan tidak dengan hormat dikarenakan melanggar disiplin serta kode etik Kepolisian.
Mewakili Kapolres Touna AKBP Bagus Setiyono S.I.K, Wakapolres Kompol Moh. Jufri, S.H sebagai Inspektur dalam Upacara PTDH (Pemberhentian tidak dengan hormat) yang digelar Rabu (13/9) Jam 08.00 Wita di diruang Serba guna Polres Touna.
PTDH (Pemberhentian tidak dengan hormat) dari dinas Kepolisian Republik Indonesia terhadap Brigadir Polisi Satu Zam Kurniawan Nrp 83090736 Bintara Polres Touna dan sesuai dengan Keputusan Kapolda Sulteng Nomor : Kep/22/VIII/2017 terhitung mulai tanggal 11 Agustus 2017
Anggota polres Touna ini dipecat dikarenakan telah melanggar disiplin serta kode etik Kepolisian dimana yang bersangkutan meninggalkan tugas lebih dari 30 (Tiga puluh) hari secara berturut turut tanpa ijin resmi dari atasan.
Upacara tersebut dihadiri Pejabat utama Polres Touna ,Peleton Satuan Sabhara, Satuan Lalulintas, Satuan Reskrim, Intelkam, Narkoba dan tanpa dihadiri oleh Anggota yang di PTDH .
" Pemberhentian ini menjadi pelajaran untuk tidak terulang kepada yang lain diharapkan ini yang terakhir, namun akan terjadi apabila masih ada yang melanggar dan apabila sudah terjadi ini akan menjadi problem baik bagi diri sendiri maupun keluarga yang terutama anak isteri untuk itu saling mengingatkan agar tidak terjadi lagi” Pesan Wakapolres saat memberikan arahan ( R-one /HW)