Space Iklan
FOTO : Bangunan Cottages milik Frangky Chandra Berdiri diatas lokasi Usaha Lobster Milik Dety Pakaya
Ampana, Portalampananews.com - Setelah beberapa kali melakukan pengajuan upaya untuk mencari keabsahan serta perlindungan hak atas usahanya, pemilik izin usaha Lobster yang terletak di desa Tete B kecamatan Ampana Tete mengajukan tuntutan ke pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Gugatan tersebut dilakukan Dety Pakaya selalu pemilik izin Perikanan Budidaya Lobster pesisir pantai desa Tete B kecamatan Ampana Tete Kabupaten Tojo Una-Una karena merasa telah di Rugikan setelah surat rekomendasi yang dikeluarkan Dinas Perikanan Touna atas nama Frangky Chandra dekat lokasi miliknya.
Kepada media ini Kamis (27/10/2017) Dety pakaya mengatakan dirinya memiliki kelengkapan surat izin usaha atas daerah pesisir pantai tersebut.
" anehnya Frangky Chandra tidak memiliki izin atau persyaratan pengelolaan pemanfaatan pulau dan perairan pesisir tapi hanya selembar surat rekomendasi dari Dinas Perikanan dibiarkan untuk mendirikan Cottage / Objek wisata dilokasi saya " ungkapnya.
Dety mengatakan dirinya pun telah bertemu kepala Dinas Perikanan Touna Rizal untuk menanyakan alasan dikeluarkan nya rekomendasi pemanfaatan pulau dan perairan pesisir kepada Frangky Chandra.
" Dinas Perikanan Touna selalu beralasan laut adalah milik Negara, sehingga semua orang punya hak untuk mengelola air laut tersebut, tapi kan didalam negara ini ada aturan, maka yang harus di urus aturannya dulu, nah saya telah memiliki seluruh persyaratan dan kelengkapan izin pemanfaatan pulau pulau dan perairan pesisir untuk budidaya Lobster namun masih di anulir oleh Dinas Perikanan Touna.,dimana Dinas Perikanan sendiri yang telah mengeluarkan izin tersebut " katanya
" Jalur yang pertama kami tempuh yaitu melalui DPRD Touna, tapi apa daya DPRD melempar bola panas ini ke Pemda Touna dengan harapan persoalan ini ini ditangani secara komprehensif, tidak sampai disitu kami juga tempuh melalui rapat bersama yang di fasilitasi oleh Assisten I pemda Touna Akbar Pataha. " ungkapnya melanjutkan
" Alot diskusi kami saat itu, hasilnya tidak sesuai dengan harapan kami, rapat memutuskan untuk membentuk tim turun langsung mengecek lokasi yang di sengketakan tersebut " katanya
Setelah tim turun lahir lah keputusan yaitu rekomendasi penyelesaian masalah kasus Tete B, namun hasilnya kelengkapan izin yang kami miliki seakan dibatalkan. Kami merasa mengalami kerugian materi dan Administratif, sehingga usaha yang kami lakukan saat ini sedikit terhambat karena ada bangunan cottages yang berdiri di lokasi usaha kami " Ungkapnya.
Karena terkesan ada pembiaran dan merasa telah di Rugikan , kata Dety pihaknya akan mengajukan tuntutan ke PTUN.
" Kami saat ini telah menunjuk kuasa hukum untuk mengajukan dakwaan ke Pengadilan Tata Usaha Negara, selanjutnya kami akan menempuh juga pada jalur pengadilan Negeri untuk Menggugat Frangky Chandra terkait penyerobotan lahan " Ungkapnya
Dari Informasi yang diperoleh portal Ampana, Sebelumnya Penyampaian penyelesaian masalah tersebut telah dikeluarkan Pemda Kabupaten Tojo Una-Una melalui surat rekomendasi yang dikeluarkan Sekretariat Daerah nomor 008/880/Ad kopda, disebutkan berdasarkan hasil peninjauan lapangan dan rapat tim terpadu yang melibatkan organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Dalam rekomendasi Pemda Touna disebutkan masalah sengketa lokasi usaha yang terletak di desa Tete B antara Dety Pakaya dan Frangky Chandra, dimana pada rekomendasi disebutkan " Kedua belah pihak untuk tidak melakukan pembangunan atau penambahan aset sebelum memiliki perizinan sesuai.
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, disebutkan dalam rekomendasi pemda melalui instansi terkait memerintahkan kepada ibu Dety Pakaya menghentikan dan mencabut pemagaran/pemasangan pelampung diatas laut dalam rangka aktifitas budi daya karamba pada area yang menjadi akses masyarakat demi mencegah hal hal yang tidak diinginkan bersama.
Dety mengungkapkan dirinya memiliki izin usaha yang dikeluarkan secara berjenjang, baik itu dari kepala desa Tete B, Bappeda terkait rancangan tata ruang /tata wilayah (RT/RW) kemudian izin usaha perikanan yang dikeluarkan Dinas Perikanan Touna November 2016, rekomendasi dari Dinas Perikanan, SIUPP dari Dinas Perikanan,
"dan sementara yang diurus izin dari lingkungan hidup "ujar Dety (ms/tm)
Ampana, Portalampananews.com - Setelah beberapa kali melakukan pengajuan upaya untuk mencari keabsahan serta perlindungan hak atas usahanya, pemilik izin usaha Lobster yang terletak di desa Tete B kecamatan Ampana Tete mengajukan tuntutan ke pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Gugatan tersebut dilakukan Dety Pakaya selalu pemilik izin Perikanan Budidaya Lobster pesisir pantai desa Tete B kecamatan Ampana Tete Kabupaten Tojo Una-Una karena merasa telah di Rugikan setelah surat rekomendasi yang dikeluarkan Dinas Perikanan Touna atas nama Frangky Chandra dekat lokasi miliknya.
Kepada media ini Kamis (27/10/2017) Dety pakaya mengatakan dirinya memiliki kelengkapan surat izin usaha atas daerah pesisir pantai tersebut.
" anehnya Frangky Chandra tidak memiliki izin atau persyaratan pengelolaan pemanfaatan pulau dan perairan pesisir tapi hanya selembar surat rekomendasi dari Dinas Perikanan dibiarkan untuk mendirikan Cottage / Objek wisata dilokasi saya " ungkapnya.
Dety mengatakan dirinya pun telah bertemu kepala Dinas Perikanan Touna Rizal untuk menanyakan alasan dikeluarkan nya rekomendasi pemanfaatan pulau dan perairan pesisir kepada Frangky Chandra.
" Dinas Perikanan Touna selalu beralasan laut adalah milik Negara, sehingga semua orang punya hak untuk mengelola air laut tersebut, tapi kan didalam negara ini ada aturan, maka yang harus di urus aturannya dulu, nah saya telah memiliki seluruh persyaratan dan kelengkapan izin pemanfaatan pulau pulau dan perairan pesisir untuk budidaya Lobster namun masih di anulir oleh Dinas Perikanan Touna.,dimana Dinas Perikanan sendiri yang telah mengeluarkan izin tersebut " katanya
" Jalur yang pertama kami tempuh yaitu melalui DPRD Touna, tapi apa daya DPRD melempar bola panas ini ke Pemda Touna dengan harapan persoalan ini ini ditangani secara komprehensif, tidak sampai disitu kami juga tempuh melalui rapat bersama yang di fasilitasi oleh Assisten I pemda Touna Akbar Pataha. " ungkapnya melanjutkan
" Alot diskusi kami saat itu, hasilnya tidak sesuai dengan harapan kami, rapat memutuskan untuk membentuk tim turun langsung mengecek lokasi yang di sengketakan tersebut " katanya
Setelah tim turun lahir lah keputusan yaitu rekomendasi penyelesaian masalah kasus Tete B, namun hasilnya kelengkapan izin yang kami miliki seakan dibatalkan. Kami merasa mengalami kerugian materi dan Administratif, sehingga usaha yang kami lakukan saat ini sedikit terhambat karena ada bangunan cottages yang berdiri di lokasi usaha kami " Ungkapnya.
Karena terkesan ada pembiaran dan merasa telah di Rugikan , kata Dety pihaknya akan mengajukan tuntutan ke PTUN.
" Kami saat ini telah menunjuk kuasa hukum untuk mengajukan dakwaan ke Pengadilan Tata Usaha Negara, selanjutnya kami akan menempuh juga pada jalur pengadilan Negeri untuk Menggugat Frangky Chandra terkait penyerobotan lahan " Ungkapnya
Dari Informasi yang diperoleh portal Ampana, Sebelumnya Penyampaian penyelesaian masalah tersebut telah dikeluarkan Pemda Kabupaten Tojo Una-Una melalui surat rekomendasi yang dikeluarkan Sekretariat Daerah nomor 008/880/Ad kopda, disebutkan berdasarkan hasil peninjauan lapangan dan rapat tim terpadu yang melibatkan organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Dalam rekomendasi Pemda Touna disebutkan masalah sengketa lokasi usaha yang terletak di desa Tete B antara Dety Pakaya dan Frangky Chandra, dimana pada rekomendasi disebutkan " Kedua belah pihak untuk tidak melakukan pembangunan atau penambahan aset sebelum memiliki perizinan sesuai.
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, disebutkan dalam rekomendasi pemda melalui instansi terkait memerintahkan kepada ibu Dety Pakaya menghentikan dan mencabut pemagaran/pemasangan pelampung diatas laut dalam rangka aktifitas budi daya karamba pada area yang menjadi akses masyarakat demi mencegah hal hal yang tidak diinginkan bersama.
Dety mengungkapkan dirinya memiliki izin usaha yang dikeluarkan secara berjenjang, baik itu dari kepala desa Tete B, Bappeda terkait rancangan tata ruang /tata wilayah (RT/RW) kemudian izin usaha perikanan yang dikeluarkan Dinas Perikanan Touna November 2016, rekomendasi dari Dinas Perikanan, SIUPP dari Dinas Perikanan,
"dan sementara yang diurus izin dari lingkungan hidup "ujar Dety (ms/tm)