Space Iklan
Foto : Wakapolres didampingi Kanit Reskrim dalam Jumpa pers Narkoba foto IST
Ampana, Portalampananews.com - Sat Res Narkoba Polres Touna Kembali Menangkap Tiga orang yang diduga sebagai Pengedar Narkotika jenis Sabu yang akan di edarkan di Kabupaten Tojo Una-Una.
Wakapolres Tojo Una-Una (Touna) Kompol Mohamad Jufri SH didampingi Kanit ResNarkoba Aipda Moh Yusuf dalam jumpa pers jumat siang (6/10/2017) pukul 12. 30 wita memberikan keterangan kepada para wartawan dan menjelaskan bahwa Timnya telah melakukan penyelidikan dan Berdasarkan laporan masyarakat serta pada akhirnya berhasil menangkap tersangka suami istri dengan barang buktinya.
Pelaku Oknum PNS yang berinisial M (43) dan istri nya bernama NY (30) tertangkap dirumahnya kamis (05/10/2017) pukuk 04.00 Wita dijalan Tadulako Kelurahan Ampana Kecamatan Ampana Kota Kabupaten Tojo Una-Una,.
"mereka ditangkap oleh Satuan Narkoba Polres Touna yang saat itu diduga melakukan?pemufakatan jahat dalam tindak pidana Narkotika golongan I Jenis Shabu " Ungkap Wakapolres.
Dijelaskan, penangkapan ini berdasarkan informasi yang di peroleh dari masyarakat terkait penyalahgunaan narkotika diwilayah Kabupaten Tojo Una-Una,.
Dari hasil penangkapan dan penggerebekan di temukan dari tangan pelaku barang bukti yaitu 3 (Tiga) paket serbuk kristal yang diduga shabu, 1 tempat Bedak merek padat merek Venus, 10 lembar plastik Klik bening, 1 buah korek Api gas, 1 Pirex, 1 buah jarum dan satu alat hisap ( Bong) yang terbuat dari botol oil.
" Dari hasil tes Urine, pelaku Suami yang seorang PNS hasilnya positif, sementara wanita negatif, barang tersebut kami dapatkan dan mereka disimpan dalam kamar, sebagian kami dapat di kantong si istri, dan barang tersebut dibawa dari Palu " ungkap Wakapolres.
" para pelaku dijerat UU no 35 Tahun 2009 tentang narkotika pasal 112 ayat (1) dan pasal 132 ayat 1 dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara " tandasnya.
Sebelumnya, " Kamis (05/10/2017) pukuk 13. 00 Wita Tim Satnarkoba Polres Touna juga menangkap seorang Pria berinisial NUA (39) dijalan Jeruk kelurahan Dondo Barat kecamatan Ratolindo.
pria berinisial NUA ditangkap berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat dari hasil penggeledahan dan penggerebekan tersebut ditemukan barang bukti berupa dua set alat hisap sabu, satu unit hp warna hitam, dua buah Pirex, satu korek Gas, satu buah gunting, satu buah jarum, 28 lembar Plastik Klik Bening dan 56 batang pipet.
" Dari hasil tes urine positif, dan proses nya akan kita terus dialami, pelaku dikenakan atau di jerat UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika pasal 112 ayat ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun Penjara " ungkap Wakapolres. (HW)
Ampana, Portalampananews.com - Sat Res Narkoba Polres Touna Kembali Menangkap Tiga orang yang diduga sebagai Pengedar Narkotika jenis Sabu yang akan di edarkan di Kabupaten Tojo Una-Una.
Wakapolres Tojo Una-Una (Touna) Kompol Mohamad Jufri SH didampingi Kanit ResNarkoba Aipda Moh Yusuf dalam jumpa pers jumat siang (6/10/2017) pukul 12. 30 wita memberikan keterangan kepada para wartawan dan menjelaskan bahwa Timnya telah melakukan penyelidikan dan Berdasarkan laporan masyarakat serta pada akhirnya berhasil menangkap tersangka suami istri dengan barang buktinya.
Pelaku Oknum PNS yang berinisial M (43) dan istri nya bernama NY (30) tertangkap dirumahnya kamis (05/10/2017) pukuk 04.00 Wita dijalan Tadulako Kelurahan Ampana Kecamatan Ampana Kota Kabupaten Tojo Una-Una,.
"mereka ditangkap oleh Satuan Narkoba Polres Touna yang saat itu diduga melakukan?pemufakatan jahat dalam tindak pidana Narkotika golongan I Jenis Shabu " Ungkap Wakapolres.
Dijelaskan, penangkapan ini berdasarkan informasi yang di peroleh dari masyarakat terkait penyalahgunaan narkotika diwilayah Kabupaten Tojo Una-Una,.
Dari hasil penangkapan dan penggerebekan di temukan dari tangan pelaku barang bukti yaitu 3 (Tiga) paket serbuk kristal yang diduga shabu, 1 tempat Bedak merek padat merek Venus, 10 lembar plastik Klik bening, 1 buah korek Api gas, 1 Pirex, 1 buah jarum dan satu alat hisap ( Bong) yang terbuat dari botol oil.
" Dari hasil tes Urine, pelaku Suami yang seorang PNS hasilnya positif, sementara wanita negatif, barang tersebut kami dapatkan dan mereka disimpan dalam kamar, sebagian kami dapat di kantong si istri, dan barang tersebut dibawa dari Palu " ungkap Wakapolres.
" para pelaku dijerat UU no 35 Tahun 2009 tentang narkotika pasal 112 ayat (1) dan pasal 132 ayat 1 dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara " tandasnya.
Sebelumnya, " Kamis (05/10/2017) pukuk 13. 00 Wita Tim Satnarkoba Polres Touna juga menangkap seorang Pria berinisial NUA (39) dijalan Jeruk kelurahan Dondo Barat kecamatan Ratolindo.
pria berinisial NUA ditangkap berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat dari hasil penggeledahan dan penggerebekan tersebut ditemukan barang bukti berupa dua set alat hisap sabu, satu unit hp warna hitam, dua buah Pirex, satu korek Gas, satu buah gunting, satu buah jarum, 28 lembar Plastik Klik Bening dan 56 batang pipet.
" Dari hasil tes urine positif, dan proses nya akan kita terus dialami, pelaku dikenakan atau di jerat UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika pasal 112 ayat ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun Penjara " ungkap Wakapolres. (HW)