Space Iklan
Ampana, Portalampananews.com.- Nominal tunjangan untuk anggota serta pimpinan DPRD se-Indonesia sudah dinaikkan oleh Presiden Joko Widodo. Naiknya tunjangan itu termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
PP 18/2017 resmi diundang-undangkan pada 2 Juni 2017. Dengan demikian, aturan soal tunjangan untuk anggota DPRD yang sebelumnya diatur dalam PP 24/2004 tidak lagi berlaku dan untuk DPRD Tojo Unauna masih dalam proses,ujar sekwan Surya S.sos M.si
Menurut Surya bahwa proses saat ini kita tinggal menunggu Peraturan Gubernur (Pergub) guna menetapkan besaran angka kenaikan Gaji dari anggota DPRD Tojo una una."Iya kita harus menunggu Pergub karena kita tidak boleh melebihi angka DPRD Provinsi."Kita punya sudah ada sementara Proses,ucapnya.
Lanjut Surya,setelah ada pergub maka fasilitas yang akan ditarik ini yakni mobil yang nantinya akan diganti dengan uang Tranportasi selain itu yang perumahan karena mereka tidak tinggal di perumahan.
Surya katakan kalau untuk DPRD Touna sudah ada Perbup kita tinggal menaruh nilainya.
Surya juga berharap agar seluruh anggota DPRD Touna agar tetap bersabar menunggu sebab hal ini masih dalam proses,tuturnya.(del)