Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Kejari Masih Fikir Fikir Putusan PN Poso Terhadap Dua Terdakwa Narkoba Dan Banding Putusan Satu Terdakwa

Redaksi
30 November 2017
Last Updated 2021-10-03T04:49:16Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
Space Iklan
Ampana, Portalaampananews.com-Usai melakukan sidang di pengadilan Negeri (PN) kelas 1 Poso Senin kemarin , terkait kasus Narkoba yang melibatkan Oknum Anggota Polisi sebagai terdakwa Subhan alias Ibeng,Kejari Touna Hadi Sulanto SH,MH,di di dampingi Jaksa Penuntut Umum,Jemmy Manurung SH,masih pikir pikir atas putusan hakim yang telah menjatuhkan vonis kepada terdakwa.


Menurut Kejari bahwa pihaknya masih pikir pikir ,banding atau tidak atas putusan hakim terhadap terdakwa.


Hadi Sulanto mengatakan, dalam kasus Subhan alias Ibeng, JPU Kejari Tojo Una una menuntut terdakwa 11 tahun penjara denda 1 Milyar dan Subsider 6 bulan kurungan, namun pada sidang kemarin Majelis Hakim PN Poso hanya memvonis 8 tahun penjara denda 1 Milyar dan subsider 6 bulan kurungan.


“Olehnya, dalam waktu 7 hari kedepan setelah putusan sidang tersebut kami selaku jaksa penuntut masih pikir-pikir dulu apakah mau banding atau tidak,” tegas Hadi.


Dia mengatakan, selain Subhan alias Ibeng dalam kasus yang sama PN Poso juga telah memvonis terdakwa Iram Ngabito alias Iram dan Beni Arman.


“Kalau terdakwa Iram divonis 6 tahun penjara denda 1 Milyar dan subsider 6 bulan kurungan. Sementara Beni Arman divonis 3 tahun penjara 1 Milyar dan subside 6 bulan kurungan,” terangnya.


Lanjut kata Hadi, untuk terdakwa Subhan dan Iram tuntutannya sama makanya keduanya masih kita piker-pikir dulu selama 7 hari kedepan apa banding atau tidak.
Sedangkan untuk terdakwa Beni Arman berdasarkan vonis hukumannya kami sudah putuskan untuk naik banding,ungkapnya.(del)


iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Berita